Oleh: Erizeli Bandaro
Kereta cepat sudah masuk tahap uji cobanya. Namun pada batas kecepatan maksium 180 KM. Tapi bukan kecepatan konstan. Makanya waktu tempuh jakarta bandung membutuhkan waktu 50 menit. Hebatnya pengelola mengatakan kecepatan akan ditingkat setiap hari setelah operasional. Saya senyum aja. “ Dimana mana ya boss, test drive harus kecepatan penuh. Engga bisa nanggung. Kalau kereta seharga Rp. 100 triliun lebih kecepatan sama dengan commercial train seharga USD 100 juta. Itu sama saja angkot harga mercy.”
Mengapa kereta cepat itu tidak bisa full speed.
Pertama. Tingkat kebesingannya bisa berdampak kerusakan telinga manusia dan bangunan. Karena kondisi bangunan di indonesia dirancang dengan tingkat vebration dibawah 7. Seharusnya disetiap jalur lintasan kereta di tengah kota dekat hunian disediakan dinding anti medan suara. Ini tidak disediakan. Alasannya mahal. Apalagi kebanyakan litasan elevating melewati kawasan hunian.
Kedua. Untuk kecepatan diatas 300 KM /jam diperlukan frekwensi untuk menggerakan sistem kendali robot. Nah kita engga tersedia frekuensi untuk mendukung sistem wireless robot itu. Kalau dipaksakan, maka 10% pita frekuensi operator telp selular harus kesedot. Sementara operator masih kekurangan pita frekuensi.
Ketiga, kalaupun menggunakan speed diatas 300KM/Jam itu akan menciptakan medan magnit besar yang bisa mempengaruhi sinyal telp sellular. Diperkirakan ribuan tower selullar di kawasan lintasi kereta cepat akan terganggu. Apa mau perumahan yang ada di lintasan kereta terganggu sinyal internetnya.
Kempat. Uji coba ini baru sebatas uji standar kelayakan bagi pembeli. Kalau setelah ini, pemerintah tidak mau serahkan jaminan APBN maka akan jadi kasus international. Default term sheet loan compliance. Belum lagi setoran modal konsosium dari BUMN terhadap proyek ini belum terpenuhi semua. Masuk katagori default setoran modal.
Jadi uji coba ini hanya pencitraan dari pimpro proyek untuk dapatkan dana PMN dan jaminan APBN. Tapi ibu Srimulyani engga bego. Dia tahu permainan proyek ini. Engga mungkin dia bayar. Kalau dibayar, dia sendiri bisa masuk penjara. Seharunya kejaksaan agung dan KPK mulai dech usut kasus ini..
(Sumber: Facebook DDB)
Comment