by

Tentang Uang Operasional Gubernur DKI

Oleh : Dahono Basuki

Sebagai warga DKI & penyumbang pajak daerah kita itu harus paham duitnya kota ini itu darimana sih asalnya & digunakan utk apa.

Di DKI itu, PAD(Pendapatan Asli Daerah)-nya mencapai triliunan rupiah sehingga gubernur berhak menggunakan 0,15 persen di antaranya. “Kami pun bingung pakainya, makanya pakai 0,1 persen dan itu pun masih lebih. Jadi, saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih uang operasional saya kepada wali kota dan sekda supaya kalau ke kawinan atau undangan, mereka ada uang,” ujar gubernur DKI Ahok ketika itu.

Tunjangan operasional gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengatur soal insentif serta PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tunjangan operasional. Adapun tunjangan operasional itu dalam bentuk insentif pajak dan retribusi.

Tunjangan operasional itu, lanjut dia, dipergunakan untuk membantu warga yang kesulitan menarik ijazah, membutuhkan kursi roda, dan lain-lain. Namun, apabila ada warga yang hanya meminta untuk penyelenggaraan acara dan sembako, Ahok tidak akan memberikannya.

APBD dan tunjangan operasional gubernur itu adalah 2 hal yg berbeda. Jika APBD utk mengeluarkan dana tsb hrs melalui mekanisme persetujuan DPRD, tapi utk tunjangan gubernur hak yang didapatkannya merupakan hak yang diterimanya sebagai gubernur. ia mendapat 0,12 persen dari total pendapatan asli daerah.

Sebagai contoh, Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2021 terealisasi 100,55% Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebanyak 100,55% atau setara Rp65,57 triliun. Jadi hak seorang gubernur DKI adalah 0,12% x 65,57 triliun. Tinggal kamu kali aja sendiri. Uang itu kamu gunakan utk bantu2 rakyat kecil atau kamu sawer2in ke ormas, ke relawan2mu, atau untuk apa pun adalah hak seorang gubernur.

Di jaman Ahok, salah satu pos pengeluaran tunjangan operasional gubernur itu digunakan untuk menggaji anggota2 TGUPP pilihan gubernur.

Kebetulan ketika itu Ahok memilih utk merekrut anak2 muda “fresh graduate” S1 utk magang di kantornya Balai Kota. Jumlahnya belasan hingga puluhan orang. Anak2 muda ini bertanggung jawab langsung kepada Ahok. Apa tugasnya? Banyak. Ahok dulu pernah mengatakan, “Saya itu ga punya waktu utk blusukan2 spt Jokowi, tapi jangan coba2 birokrasi ngibulin saya krn saya punya mata2 di seluruh SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah)”. Kalau ada SKPD2 yg nggak beres kerjanya saya tau karena saya selalu dapet laporan dari anak2 buah saya”.

Mulai dari hambatan birokrasi yg lelet, permainan soal tanah, okupasi2 jalan oleh ormas2, hingga makam fiktif pun ahok mendapat laporan dari anak buah2nya di TGUPP tsb. Laporannya pun bukan cm sekedar laporan lisan, melainkan tertulis, dan didukung oleh bukti2 yg valid beserta foto2nya, sehingga ketika Ahok dilaporin, dia sudah tau persis apa masalahnya, apa kendalanya, siapa oknum yg bermain, dan apa solusinya. Selain itu Ahok jg mengontrol kinerja bawahannya dari aplikasi QLUE, yg berisi laporan2 masyarakat ttg apa saja yg terjadi di wilayah Jakarta.

Saat ini, kita sama2 tahu jika kualitas TGUPP spt apa. Latar belakang mereka sebagian adalah circle politik, jadi bukan hal yg aneh jika mereka hanya menjadi penjilat, bumper, dan buzzer gubernur di medsos & media. Gaji mrk pun sdh tidak diambil dari tunjangan operasional gubernur, melainkan dari APBD. Jadi tunjangan operasional gubernur yg diterima Aniea selama 5 tahun itu utuh, andai digunakan utk apa pun masyarakat tdk tau. Semuanya senyap & gelap, bukan cm remang2.

Balik ke soal anggaran tunjangan gubernur tadi, selama sejarah gubernur DKI, hanya Jokowi & Ahok yg pernah mengembalikan sisa dana yg tidak (belum) terpakai. Ahok mengembalikan dana tsb ketika dia cuti utk maju pilgub 2017. Sementara Jokowi ketika beliau maju menjadi capres di pilpres 2014

“Kalau saya enggak bisa pakai habis tunjangan operasional, saya balikin (ke kas daerah). Enggak ada sejarah di republik ini gubernur balikin uang operasional, cuma gue,” kata Ahok berseloroh suatu ketika.

Ketika dia menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Jokowi Ahok diketahui pernah mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.

Tanggal 16/10/2022 nanti Jakarta akan buang hajat, terserah hajat itu mau kamu buang kemana, bawa sekalian sm batu gabionnya.

Sumber : Status Facebook Dahono Basuki

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed