Oleh : Budi Santosa Purwokartiko
Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) termasuk BUMN membuat surat edaran yang melarang pegawainya pamer harta di medsos. Agak aneh juga. Jika memang hartanya didapat dengan cara yang ‘benar’, sebenarnya nggak apa2.
Cuma ‘benar’ di sini kadang juga masih menyisakan tanda tanya. apakah kebijakan penggajian di negara kita sudah cukup adil? Ada kementerian yang bergaji tinggi, ada BUMN yang bergaji sangat tinggi. Hal2 begini perlu mendapat perhatian. Negara perlu hadir. Bukan soal korupsi tapi soal kebijakan perupahan.
Sehebat2nya orang kerja, sehari mau berapa jam? Jika ada pegawai yang dengan benar bekerja dan mendapat imbalan besar dari instansinya, bisa jadi instansinya yang sangat royal membelanjakan uang kemenetrian atau lembaga. Di tempat lain sampai njengking2, ya cuma segitu. Bukan pegawainya yang salah.
Sebagai contoh pejabat struktural di kemendikbud dan di kemenag (Universitas umum dan UIN), tunjangannya berbeda. Rektor di bawah kemenag lebih tinggi tunjangannya dibanding rektor di PTN satker. Karena beda induk. Tugasnya sama, kerjaannya mirip, tapi beda standar tunjangan. Kalau mau diteliti secara lebih mendalam mungkin akan bagus dijadikan bahan kajian untuk merombak kebijakan pengupahan di kementerian.
Mungkin ada pejabat2 di K/L yang kerjanya ‘ringan’ tapi gajinya sangat tinggi. Salah satu ukuran majunya suatu bangsa adalah indeks gini yang rendah, artinya kesejahteraan merata. Jika kebijakan perupahannya kurang tepat maka pemerataan akan makin sulit dicapai.
Pamer harta itu membantu KPK lho. Knp dilarang?
Sumber : Status Facebook Budi Santosa Purwokartiko
Comment