by

Pasal Fitnah

Oleh : Agung Wibawanto

Jika saya yang difitnah memiliki ijazah palsu tentu tidak masalah, karena memang tidak pernah terpakai pasca wisuda. Saat menikah kan tidak perlu dokumen ijazah, begitu pun pekerjaan saya selaku penulis.

Berbeda dengan Jokowi, di mana ijazah itu dijadikan syarat dalam pendaftaran Pilkada Solo (dua kali), Pilkada DKI Jakarta (sekali) dan pilpres (dua kali). Jelas Tifa telah memfitnah dan menyebar hoax atas Presiden Joko Widodo.

Selain itu, juga dapat dikategorikan mencemarkan nama baik #UGM (Universitas Gadjah Mada) beserta #Kagama -nya, juga kepada institusi #KPU (Komisi Pemilihan Umum), bahkan lembaga negara terkait lainnya saat pelantikan Jokowi.

Hal ini tentu tidak main-main karena telah merendahkan kredibilitas banyak institusi serta membuat kegaduhan di masyarakat. Sudah seharusnya segera ambil langkah hukum melaporkan Tifa atas tuduhan di atas dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Mungkin dia tidak sadar atas implikasi dari yang dia semburkan, tapi dia sangat sadar menjadi viral (demi konten). Baik ditunggu saja sampai mana ‘ketangguhannya’. Mungkin hanya berani di dunia maya, dan saat di periksa polisi di dunia nyata baru mewek.

#kapolri

#divhumpolri

#cybercrime

Sumber : Status Facebook Agung Wibawanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed