by

OTT Basarnas Oleh KPK

Oleh : Karto Bugel

DALAM OTT BASARNAS |oleh banyak pihak KPK dianggap gagap. KPK memang langsung menetapkan lima tersangka, tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI sebagai penerima.

Aura gagap itu terbaca dengan sangat jelas. Dalam penetapan lima TSK ini terkesan ada semacam kekacauan atau tumpang tindih kewenangan antara Marwata, Johanis Tanak dan Firli Bahuri.

Atas OTT itu, Alexander Marwata menetapkan lima TSK dan salah satunya adalah Kepala Basarnas. Tapi anehnya gak lama kemudian Johanis Tanak mengaku khilaf. Setelah ini jadi ribut, Firli berkata bahwa itu tanggung jawab pimpinan.

“Mungkin gak sih KPK melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung?”

KPK melakukan supervisi kasus ini ke Kejaksaan Agung, secara hukum, itu bisa dan dimungkinkan.

Paling tidak, Kejaksaan Agung, secara organ, memang punya tools yang lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus terkait adanya dugaan pidana yang terjadi di tubuh TNI.

UU pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 Pasal 39 tentang koneksitas memberi kewenangan dan kendali dalam hal mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer pada Jaksa Agung.

Dalam organnya, Kejagung memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Ini yang membuat Kejagung jauh lebih tepat menjadi penyidik yang menangani perkara Basarnas itu tanpa harus takut tubrukan kewenangan dengan siapapun.

Dan fakta berkata bahwa selama ini Kejagung sudah punya rekam jejak dan berhasil mengusut kasus korupsi terkait anggota militer.

Ada dua perkara paling dekat yang bisa jadi rujukan, korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kemhan tahun 2012-2021.

Sumber : Status Facebook Karto Bugel

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed