by

Sterilisasi dan Kristalisasi Loyalis Partai Demokrat Moeldoko Sedang Dimulai

Oleh : Saiful Huda Ems

Ramainya pemberitaan seputar gugurnya gugatan kubu Moeldoko lantaran tidak pernah hadir dalam sidang huru hara Partai Demokrat, membuat para loyalis linglung kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin besar kepala dan menyerang kubu Moeldoko secara membabi buta dengan berbagai olok-olokan yang tak mencerminkan jati diri mereka sebagai kaum terdidik. Wasekjen DPP Partai Demokrat kubu AHY, Irwan misalnya telah mengatakan, dengan gugurnya gugatan (pihak Moeldoko) tersebut, dapat dibaca bahwa Moeldoko dkk. tidak memiliki kesiapan, baik secara substansi maupun alat bukti untuk menggugat AD/ART 2020.

Lebih dari itu Irwan juga mengatakan, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat kubu (mereka sebelumnya mengatakan dengan istilah gerombolan) Moeldoko terhadap lembaga peradilan.Pernyataan Irwan sebagai bagian dari kubu AHY itu bagi kami menunjukkan bahwa AHY masihlah belum bisa benar-benar memahami hakikat perang hukum dan politik itu sendiri. Mereka ternyata telah terjebak pada asumsi-asumsinya sendiri yang salah kaprah karena tak memahami masalah. Mereka seperti tengah berperang menghadapi bayangan ketakutan dan kepanikannya sendiri, sehingga mereka selalu salah dalam menilai.

Mereka lupa bahwa yang dihadapi AHY dan SBY kali ini bukanlah Ketua Umum Partai selevel AHY itu sendiri yang hanya seorang pelarian Mayor, anak Pepo yang ibarat pisang masih hijau namun dipaksa matang dengan dikarbit terlebih dahulu, melainkan Dr. Moeldoko seorang mantan jenderal bintang empat yang sangat kenyang dengan pahit, getir dan manisnya hidup. Moeldoko sudah terbiasa ditempah menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan pelik dari kecil hingga dewasa, dari prajurit TNI di tingkatan paling dasar hingga ke puncak tertinggi sebagai Panglima TNI. Dari anak sekolah dasar hingga menjadi doktor.Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko pastinya akan memberikan pelajaran paling penting dan berharga untuk SBY terlebih untuk anaknya, yakni AHY dengan berbagai strategi perang politik dan hukumnya yang akan mencengangkan banyak orang. Strategi perang politik dan hukum Moeldoko ini tak akan gampang terbaca oleh lawan-lawan politiknya, bahkan oleh teman-temannya sendiri kecuali mereka yang sudah sangat dekat dan sudah mendapatkan pencerahan darinya. Termasuk gugurnya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, banyak yang tidak tau kalau itu barulah sebuah pancingan !.

Haruslah kita fahami, Moeldoko merupakan kader dan Ketua Umum baru di Partai Demokrat, olehnya untuk memantapkan posisinya Sang Mantan Jenderal Bintang Empat Moeldoko itu harus paham betul siapa-siapa yang benar-benar loyal dan mendukung penuh perjuangannya, serta siapa-siapa penghianat yang disusupkan oleh kubu lawan (AHY) ke dalam jajaran pendukungnya. Maka, ketika pihak Moeldoko mengajukan gugatan kemudian ada tiga penggugat dari pihaknya menarik gugatannya, hingga gugatan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi jelaslah kemudian oleh Moeldoko, bahwa sterilisasi dan kristalisasi jajaran pendukung Moeldoko sedang dimulai. Inilah yang disebut oleh juru bicara Partai Demokrat Moeldoko, yakni Muhamad Rachmat sebagai latihan pemanasan !. Lalu apakah gugatan pihak Moeldoko otomatis berhenti? Tidak !.Pihak AHY rupanya belum benar-benar paham soal aturan mengenai Pengguguran Gugatan, hingga Wasekjen Partai Demokrat pihak AHY yakni Irwan mengatakan secara serampangan, pihak Moeldoko tidak memiliki kesiapan baik secara substansi maupun alat bukti untuk menggugat AD/ART 2020.

Mereka tidak mengerti bahwa dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) diatur mengenai gugurnya suatu gugatan. Dalam Pasal 124 HIR itu jelas berbunyi, “Jika penggugat tidak datang pada Pengadilan Negeri (PN) pada hari yang ditentukan, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara: akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.Jadi karena gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak penggugat (oleh kuasa hukum pihak Moeldoko), maka sangatlah wajar jika kemudian PN menyatakan gugatan pihak Moeldoko itu menjadi gugur.

Namun pihak AHY tidak mengerti bahwa gugatan baru dilayangkan lagi oleh pihak Moeldoko, mengingat gugatan yang pertama selain karena ada faktor tiga orang penggugat telah menarik gugatannya, juga karena ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan pertama. Olehnya, gugatan terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat Cikeas itu akan jalan terus !.Namun sekali lagi, pihak AHY harus tau bahwa yang dihadapi oleh AHY dan SBY kali ini bukanlah sosok mantan Mayor yang melarikan diri dari tugas pengabdian terhadap bangsa dan negaranya demi meraih jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang terbukti gagal total, meskipun sudah ribuan orang pendukungnya telah dikerahkan ke Jakarta di Lebaran Kuda PILKADA DKI Jakarta 2017, melainkan seorang mantan Jenderal Bintang Empat, mantan Panglima TNI yang meraih puncak kariernya melalui pergulatan hidup dari tingkatan terbawah hingga sampai ke puncak.

Mulai dari angkut pasir di sungai ketika masih kecil, hingga menjadi prajurit dan Panglima TNI serta Kepala Staf Kepresidenan R.I. Moeldoko kali ini akan melibatkan secara langsung Ketua Ketua DPC Partai Demokrat jauh lebih banyak untuk melakukan gugatan terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat AHY. Dan mereka, Ketua Ketua DPC itu kini sedang antri untuk menggugat AHY di PN Jakarta Pusat !. Kalau gugatan terhadap AHY yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan dari Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara yang dipecat AHY karena diketahui telah mengikuti dan mendukung KLB PD Deli Serdang. Yang digugatnya adalah keabsahan AD/ART 2020 dan Keabsahan Pemecatan Kubu AHY. Apa yang dilakukan oleh Ketua DPC PD Halmahera Utara itu juga membuktikan, bahwa peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang adalah Ketua-Ketua DPC yang resmi dan sah, bukan peserta KLB dari Ketua-Ketua DPC abal-abal sebagaimana yang selalu digembar gemborkan oleh pihak SBY atau AHY.

Dan sampai detik ini, DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko masih terus menerus membangun komunikasi secara intensif dan berkesinambungan, dengan semakin erat dan hangat terhadap para Ketua Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Selain itu DPP Partai Demokrat kepemimpinan Dr. Moeldoko juga akan terus menerus mencicil gugatan ke kubu Partai Demokrat Cikeas.Gugatan terhadap AHY akan terus menurus dilakukan dari berbagai arah, tak hanya melalui Pengadilan Negeri melainkan pula melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena DPP Partai Demokrat pimpinan Dr. Moeldoko sangat yakin, bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar didapatkan.

Dan dengan kesabaran penuh, DPP Partai Demokrat Kepemimpinan Dr. Moeldoko bersama rakyat dan pejuang demokrasi di seluruh Indonesia akan menunggu datangnya kemenangan baru sebagai DPP Partai Demokrat yang sah dan resmi sebagai peserta PEMILU 2024 yang akan datang.Kami akan terus menerus melakukan gugatan demi gugatan, silahkan Partai Demokrat Cikeas menerima serangan demi serangan hukum dan politik dari pihak kami, sampai kami benar-benar bisa menyaksikan Mas AHY bisa tampil lebih dewasa, bisa berkampanye melalui penyebaran baliho-baliho raksasa di berbagai kota dan daerah yang tidak hanya mengandalkan foto-fotonya yang brewokan belaka, tanpa pesan moral dan nilai pendidikan apa-apa, serta yang lebih penting lagi Mas AHY nantinya sudah bisa berpidato tanpa teks yang biasanya sudah dipersiapkan oleh bapaknya atau oleh tim suksesnya.

Hingga dengan demikian nantinya Mas AHY pantas disebut sebagai mantan kader dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah lulus oleh seleksi alam…(SHE).

Sumber : Status Facebook Saiful Huda Ems

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed