by

Munarman, Praktisi Hukum yang Tak Memahami Hukum

Oleh : Agung Wibawanto

Pagi-pagi membaca berita kasus Munarman yang hingga kini masih dalam proses pengadilan. Ceritanya dia ngambek gak mau memberi keterangan alasannya malas berdebat dengan orang bodoh, “Pasti kalah”, elaknya. Saya memang masyarakat awam yang hanya kebetulan pernah belajar ilmu hukum, pernah ikut bersidang dan sering melihat persidangan. Sebenarnya saya malas mengomentari kasus Munarman, biarlah proses hukum berjalan.

Namun berita detik muncul di timeline saya yang membuat saya terpaksa membaca sekilas. Kemudian saya merasa punya kewajiban memberi pemahaman ke masyarakat pembaca agar tidak terprovokasi ucapan Munarman. Munarman yang saya kenal dulu aktif di YLBHI sebuah LSM advokasi besutan Bang Buyung Nasution (alm). Mestinya sudah diketahui lah bagaimana kapasitasnya, baik pengalaman maupun pengetahuannya tentang hukum acara maupun sistem peradilan di Indonesia. Sayang sekali kesempatan berkiprah di YLBHI tidak dimanfaatkan dengan baik hingga ia terjerumus dan bahkan aktif dalam organ lain bernama FPI. Tidak heran juga, karena paska ditinggal Bang Buyung, YLBHI secara organisasi pun kini sudah beralih menjadi lembaga pengkaderan ormas Islam Garis Keras (sepertinya begitu ya, ini dugaan).

Kembali kepada kasus Munarman yang diduga terlibat dalam gerakan teroris. Proses persidangan sesungguhnya sederhana. Pihak penggugat (dalam hal ini aparat yang menangkap) akan menunjukkan bukti-bukti gugatannya. Wajar karena mereka yang “menuduh” jadi mereka pula yang harus membuktikan tuduhannya. Setelah itu, tergugat berhak untuk membantah tuduhan melalui keterangan dan kesaksian jika mungkin dilengkapi bukti-bukti lain untuk menyangkalnya. Dari proses itu hakim akan menilai, pernyataan mana berdasar fakta-fakta persidangan yang lebih meyakinkan kebenarannya. Barulah hakim memutuskan. Jadi jika dikatakan “perdebatan”, mestinya tidak ada perdebatan dalam persidangan karena semua berdasar bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan.

Bedakan ya antara debat dengan berargumen berdasar fakta. Jadi mengapa takut atau malas untuk membantah (dia menyebut debat)? Terlebih dengan tidak memberi keterangan dalam persidangan?Memberi atau tidak memberi keterangan merupakan salah satu hak yang diberikan kepada terdakwa (bahkan sejak proses terduga dan tersangka). Namun hal ini tentu akan merugikan dirinya sendiri karena dapat dinilai: (1) mengakui, dan; (2) tidak ada dasar dan bukti lain untuk menyanggahnya. Dalam artian, apa yang dituduhkan benar adanya.

Meskipun sistem peradilan dikatakan otoriter dan hanya perpanjangan tangan penguasa, faktanya hukum acara tetap berjalan. Tergugat atau terdakwa mendapatkan semua hak-haknya. Tidak ada penyiksaan seperti di masa orba, tidak ada hukuman tanpa diadili (juga seperti di masa orba, ingat kasus penangkapan masyarakat yang terduga berafiliasi kepada PKI).

Juga ada kasus Tanjung Periok di masa orba yang sempat menewaskan berapa banyak umat muslim? Beberapa tokoh ditangkap dan dihukum tanpa proses pengadilan. Dalam pengamatan saya, pengadilan saat ini berjalan jauh lebih baik dikaitkan dengan prosedur hukum acaranya. Jika tidak berkenan penangkapan bisa menggugat pra peradilan. Dulu sulit sekali seperti itu. Hak-hak korban (terdakwa) sama sekali tidak diindahkan. Sehingga prinsip hukum seseorang tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah, serta pemberian hak-haknya sejak menjadi tersangka, terdakwa hingga terpidana tetap dijamin. Bukankah juga tergantung kepada hakim dan jaksa?

Benar sekali, namun di era sekarang hakim dan jaksa yang “aneh-aneh” di luar rasa keadilan masyarakat akan mendapat kontrol sosial dari masyarakat pula.Menjadi hakim sekarang ini harus betul-betul hati-hati dalam memutus perkara. Masyarakat sudah semakin kritis. Namun pastinya, apapun putusan hakim tidak akan membuat semua senang, pasti ada yang terluka. Jadi, marilah kita percayakan kepada proses peradilan yang tengah berjalan (yakni jaksa dan hakim). Jika belum masuk pengadilan ya percayakan kepada aparat kepolisian.

Kita sebagai masyarakat yang awam akan prosedur hukum, sistem dan filosofinya kadang jauh lebih pintar ketimbang pelaku hukum itu sendiri. Kita gampang menjudge atau menghakimi, kok begini begitu, harusnya kan begini begitu, padahal tidak paham bagaimana sistem hukum berjalan semestinya. Mari kita belajar bersama dan mari jalani posisi masing-masing dengan adil.

Sumber : Status Facebook Agung Wibawanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed