by

KM 50, Tragedi Operasi Teroris Melawan Aparat

Oleh : Sahir Nopi

*Menebak Arah Putusan Hakim Atas Kasus KM 50*

Tak lama lagi akan segera dibacakan vonis hakim atas persidangan Ipda Yusmin, Briptu Fokri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi atas meninggalnya 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) atas kejadian yang dikenal dengan km 50. Sidang sendiri dimulai sejak 18 Oktober tahun lalu dan menarik perhatian publik. Kasus ini seakan menjadi puncak dari kebencian publik atas perilaku FPI yang selama ini lebih dikenal sok jagoan dibandingkan dengan membantu masyarakat dalam berbagai bencana.

Meski demikian, yang masih tetap menjalani sidang hanya 2 orang dari kepolisian saja karena Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan. Polisi mendapat tekanan berat atas kasus ini sebab didakwa melakukan unlawfull killing atau pembunuhan diluar hukum yang dilakukan atas perintah. Sementara dalam beberapa kali persidangan, terungkap penembakan yang dilakukan kepada para anggota FPI merupakan reaksi membela diri atas ancaman keselamatan jiwa.

Peristiwa ini bermula dari rencana Rizieq Shihab yang tidak akan memenuhi panggilan polisi pada kasus pelanggaran protokol Kesehatan. Disisi lain, terdapat info bahwa massa akan mengepung kepolisian atas pemanggilan tersebut. Untuk mendalaminya, Polda Metro Jaya memerintahkan 7 aparatnya melakukan pengintaian di Sentul Kabupaten Bogor sebab diduga Rizieq Shihab berada disana pada 6 Desember. Menjelang tengah malam, keluar iring-iringan 10 mobil yang salah satunya diduga dinaiki Rizieq.

Polisi yang terbagi dalam 3 mobil, dicegah melakukan pembuntutan di pintu tol keluar karawang timur dini hari. Anggota FPI dalam mobil Avanza Silver sengaja menyerempet dan menyenggol bumper mobil aparat. Karuan saja polisi langsung mengejarnya, tetapi di depan hotel Novotel sebuah Chevrolet spin menghentikan pengejaran yang dilakukan mobil polisi dengan pengemudi Bripda Faisal Kasbi. Saat berhenti itulah turun 4 anggota laskar FPI dengan berbagai senjata tajam menghampiri Avanza. Salah satu dari mereka membacok kap mobil dengan pedang serta memukulkan pedang ke kaca mobil secara membabi buta.

Untuk menghentikan aksi membahayan, seorang polisi menembakkan tembakan peringatan ke udara. Empat orang itu lari pontang panting Kembali mobil. Bukannya kabur, 2 orang lainnya turun dari mobil yang sama mendekat mobil aparat dan menodongkan pistol. Aksi itu menyebabkan Bripka Faisal dan teman-temannya menunduk dalam mobil, Pelaku menembakkan pistol sebanyak 3 kali meski tak melukai satu orang polisipun. Kedua orang tersebut berlari ke mobil Chevrolet namun Bripka Faisal menembak mereka dan terkena lengan sisi kiri dan bawah kiri serta seorang lainnya terkena peluru di punggung kiri.

Mereka kabur dan terjadi kejar-kejaran hingga bundaran Badami di jalan interchane Karawang. Saat berada sejajar, seorang dari mereka menodongkan senjata dan secara refleks membuat Bripka Faisal menembak mereka serta ban mobil tersebut. Meski salah satu ban kempes, mereka tetap melajukan kendaraannya. Ketika Kembali berada sejajar, baik Bripka Faisal maupun Ipda Yusmin kemudian menembak mereka. Hanya saja, keahlian mengendarai Chevrolet menjadikan anggota FPI itu tidak berhasil kabur.

Mereka berhasil disusul di kilometer 50 rest area dari arah karawang barat ke karawang timur akibat mobil menabrak pagar pembatas dan mengeluarkan asap. Polisi memerintah mereka keluar dari mobil untuk digeledah. Hanya ada 4 orang yang keluar.Sementara ada 2 orang sudah tak bernyawa didalam mobil. Dalam penggeledahan mobil tidak hanya ditemukan senjata tajam namun juga terdapat 2 pucuk senjata api. Kemudian ada 39 peluru aktif dan 1 ketapel beserta 10 kelereng. Polisi menghubungi rekan lainnya untuk merapat ke lokasi.

Ketujuh aparat kepolisian kemudian berbagi tugas. Dua orang membawa anggota FPI yang meninggal ke RS Polri Kramat Jati, 1 orang mengemudikan Chevrolet dan 1 orang mengawal Chevrolet untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dan 3 orang lainnya yakni Ipda Yusmin, Ipda Elwira dan Briptu Fikri menggelandang 4 orang yang masih hidup ke Polda Metro. Ketiga orang FPI didudukkan jok belakang dan satu ditengah dikawal seorang aparat. Sedangkan 2 polisi lainnya sebagai pengemudi dan mengawasi dari depan. Belum lama berjalan dari lokasi, seorang anggota FPI yang duduk dibelakang mencekik Briptu Fikri yang ditengah sedang 2 lainnya berusaha merebut senjata api serta menjambak.

Mendapat ancaman tersebut otomatis Briptu Fikri berteriak minta tolong. Ipda Elwira yang tidak mengemudikan kendaraan menembakkan senjata kepada empat orang yang mengeroyok briptu fikri. Sehingga keempat anggota FPI tersebut tewas akibat tembakan tersebut. Dan proses persidangan telah berlangsung. Publik menantikan bagaimana keputusan hakim atas kasus ini. Komnas HAM menyatakan telah ada pelanggaran ham sehingga pelaku harus dibawa ke pengadilan pidana.

Jika merunut dari kejadian diatas, pantaskah polisi dipersalahkan? Apakah benar polisi yang menewaskan 2 orang saat terjadi kejar-kejaran maupun 4 orang meninggal karena tembakan jarak dekat itu tindakan tidak berperikemanusiaan. Belum lagi jaksa menuduh kematian 4 orang saat mereka akan dibawa ke Polda akibat mereka tidak diborgol sehingga bisa bergerak bebas menyerang polisi didalam mobil bahkan hendak merampas senjata api. Tidakkah kita mengabaikan banyak fakta atas kejadian ini sejak permulaan hingga keenam anggota FPI meregang nyawa.

Bukankah awal mula kejadian ini dikarenakan disinyalir Rizieq Shihab tidak hendak mendatangi panggilan kepolisian atas tuduhan melanggar protokol Kesehatan. Dia mencoba kabur dari Sentul entah kemana dengan pengawalan 8 mobil serta dilakukan ditengah malam. Artinya apa? Jika ketahuan dia bisa melaju kencang. Apakah hal itu bisa dilakukan disiang hari? Lantas Ketika polisi membuntuti mereka, ternyata mereka tahu dan berusaha menghalang-halangi. Hal ini diketahui dari rekaman komunikasi antar mereka yang tersebar tak lama setelah kejadian. Mereka jelas saling berbagi tugas, baik mengalihkan, menghalangi, mengecoh dan tindakan lain.

Pun Ketika satu mobil berhasil diamankan, ternyata ditemukan berbagai jenis senjata tajam, 2 senjata api dengan puluhan peluru serta ketapel. Padahal jumlah mereka ada 9 mobil. Benarkah hanya 1 mobil saja yang penuh dengan senjata sedangkan sisanya kosong? Ketika mereka dihentikan, bukankah mereka yang lebih dulu menghentikan mobil polisi didepan hotel Novotel dan menembakkan peluru ke mobil polisi. Atau bahkan Ketika 4 orang laskar FPI hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, mereka malah melawan bahkan membahayakan petugas. Dalam kondisi terdesak, tentu seorang anggota polisi mengambil tindakan tegas sebagai upaya melindungi diri mereka.

Nampaknya kejadian 7 Desember 2020 ini menjadi puncak kekesalan pemerintah atas berbagai hal yang dilakukan oleh FPI. Maka secara tegas pemerintah membubarkan organisasi itu dan menyatakan sebagai organisasi terlarang. Sebenarnya larangan ini bukan yang pertama kali. Dua organisasi yang dilarang sebelumnya adalah PKI dan HTI. Rizieq sendiri kini tengah menjalani hukuman di tahanan karena melanggar aturan tentang protokol kesehatan. Lantas salah satu tokoh FPI lainnya, Munarman bahkan sedang menjalani proses atas tuduhan serius mengenai terorisme. Disebut-sebut bahwa munarman adalah orang yang membaiat para teroris untuk patuh kepada organisasi terorisme dunia bernama ISIS.

Keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang tentu bukan karena kejadian kilometer 50 saja. Sudah banyak kejadian diberbagai wilayah yang diakibatkan oleh FPI selama bertahun-tahun. Bibit-bibit konflik seringkali justru muncul dari FPI yang bahkan konfliknya justru dengan sesama umat Islam. Jika mereka mengklaim sebagai pembela Islam, mengapa sejarah perjalanan konflik mereka justru lebih banyak berhadapan dengan sesama muslim? Pun berdasarkan catatan sudah ada 37 anggota FPI yang tumbuh menjadi teroris serta melakukan kegiatan terorisme. Mereka bahkan terlibat dalam terorisme dengan posisi beragam. Bukan hanya sebagai pelaku saja namun ada juga yang merakit bom, merakit senjata bahkan menjadi pelaku terror diluar negeri.

Apapun yang akan hakim putuskan untuk dua polisi ini, kita mesti memahami bahwa peristiwa kilometer 50 tidak sekedar oknum polisi telah menewaskan 6 anggota FPI. Yang mesti publik lihat adalah kejahatan yang terorganisir, kriminalitas atas kedok agama, kesewenang-wenangan dengan dalih penistaan tidak lagi boleh terulang di negeri ini. Siapapun yang salah harus diproses hukum, yang jahat harus menanggung akibatnya. Tidak ada satu agamapun mengajarkan kebencian apalagi melawan pemerintah yang sah dan sesuai konstitusi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed