Oleh : Rouli Rajagukguk
Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lepas dari peran Mafia Birokrasi, para mafia turut serta membantu proses terbitnya Identitas WNA menjadi WNI dengan modal akte kelahiran palsu. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Indonesia.
Semua diawali dengan terbitnya Akte Kelahiran palsu agar para WNA ini mendapatkan identitas selanjutnya seperti, KTP, NPWP, sampai Pasport Republik Indonesia supaya mereka benar-benar menjadi WNI asli yang sejak lahir hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ironisnya, NPWP dan Pasport RI para WNA ilegal ini diterbitkan oleh pihak Imigrasi menjadi asli dikarenakan adanya dokumen-dokumen pendukung WNA ilegal yang dibuat oleh mafia birokrasi.
Bayangkan, hanya modal akta Kelahiran palsu para WNA ILEGAL ini dapat bebas melakukan aktivitasnya di Indonesia tanpa pengawasan dari pemerintah Republik Indonesia. Bahkan dengan sangat mudah, para WNA ILEGAL ini sampai memiliki aset ratusan milyar rupiah, mereka dapat mendirikan perusahaan-perusahaan pialang di Indonesia untuk menghimpun dana masyarakat Indonesia dengan mudah, mereka bisa menguasai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia,
Sebegitu liarnya mereka beraktifitas di Indonesia, namun tidak ada tindakan apapun dari pemerintah Indonesia meskipun sudah ada laporan dari masyarakat ke Imigrasi dan Kepolisian RI tentang keberadaan WNA ilegal ini, tapi tidak ada tindakan apapun kepada mereka. Para WNA ilegal ini seakan-akan mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum kita, terbukti laporan-laporan ataupun pengaduan dari masyarakat masuk angin.
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita semua mempertanyakan proses penerbitan identitas-identitas yang dimiliki WNA ilegal ini. Mulai dari penerbitan akte lahir mereka, padahal orang tua dari seorang anak harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akte nikah, surat Kelahiran dari rumah sakit barulah Terbit akte kelahiran bagi anak kita. Sebegitu susah dan banyaknya syarat-syarat proses penerbitan Akte Kelahiran bagi seorang anak di Indonesia. Tapi para WNA ilegal ini dengan mudah mendapatkan akte kelahiran mereka tanpa didukung dokumen pendukung, langsung terbitnya akte kelahiran mereka dari pemerintah Indonesia.
Begitu juga dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita harus melampirkan akte kelahiran, KK orang tua, surat keterangan RT/RW, dan lainnya untuk mendapatkan KTP, bahkan ada juga KTP para WNA ilegal ini fotonya hanya di croop tanpa datang untuk foto langsung di Dukcapil Kelurahan setempat. Tapi hanya modal akte kelahiran, para WNA ilegal ini dengan mudah mendapatkan KTP tanpa didukung dokumen-dokumen sebagai syarat mendapatkan KTP. Begitu juga dengan NPWP, kita harus melampirkan KTP, surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kita bekerja, lampiran gaji, dan lainnya untuk mendapatkan NPWP yang dikeluarkan Dirjen Pajak. Tapi lagi-lagi, para WNA ilegal dengan mudah mendapatkan NPWP hanya modal akte kelahiran dan KTP yang fotonya hanya di croop langsung dapat NPWP.
Lebih lucu lagi, mereka mendapatkan parport RI yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Padahal untuk membuat pasport RI, kita harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat mutlak penerbitan pasport RI. Seperti, foto copy Akte Kelahiran KTP, NPWP, ijazah, SKCK dan lainnya barulah terbit pasport RI yang dikeluarkan pihak Imigrasi. Tapi dengan modal Akte Kelahiran (Palsu), KTP dengan foto di croop, NPWP para WNA ilegal ini dengan mudah mendapatkan pasport RI yang resmi dari Imigrasi. Ironisnya, dengan pasport RI resmi ini para WNA ilegal dapat bepergian ke luar negeri dengan bebas. Mereka keluar masuk ke wilayah Indonesia untuk melakukan bisnis di luar negeri.
Semua dokumen yang dimiliki WNA ilegal sudah lengkap, maka selanjutnya para WNA ilegal ini mendirikan perusahaan untuk melakukan bisnis di Indonesia. Mereka membuat perusahaan seperti pialang, perusahaan chrypto, dan sebagainya. Bahkan, perusahaan yang dibuat mereka digunakan juga untuk mengakuisisi beberapa perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk membesarkan bisnis mereka di Indonesia dengan cara membeli saham-saham di bursa saham Indonesia.
Jika hal ini didiamkan oleh pemerintah Indonesia, maka sangat bahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia. Presiden Joko Widodo sebagai kepala tinggi negara Indonesia harus menginstruksikan Mengari, Mekopolhukan dan Menkeu untuk segera membentuk tim pembasmi WNA ilegal di Indonesia. Ini sangatlah perlu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo, agar masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan. Apalagi, beberapa laporan dari masyarakat, merupakan laporan atas tindak pidana kejahatan pemalsuan data yang dilakukan para WNA ilegal, tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah Indonesia. Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, serta dapat membongkar jaringan mafia internasional yang berhubungan langsung dengan para WNA ilegal ini.
Salam sehat,
Sumber : Status Facebook Rouli Rajagukguk
Comment