by

Arcandra Tahar Masih WNI, Ini Penjelasannya

Oleh: Fritz Aritonang 

(Pensiunan Kepala Kantor Imigrasi Siantar 2013)
 

Apakah status Kewarganegaraan Indonesia seorang WNI akan otomatis hilang jika proses mendapatkan status WNA itu tdk disertai Surat Pelepasan Kewarganegaraan RI sebagaimana Ketentuan untuk menjadi WNI yngg harus dilengkapi Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan dari Negara Asal WNA Pemohon. (Asas Berlakunya Hukum Antar Tata Hukum)?

Apakah Status Kewarganegaraan seorang WNI bisa dinyatakan hilang tanpa adanya Pengumuman resmi dari Menteri yang berwenang di Berita Negara Republik Indonesia? (Pasal 29 UU No 12 Tahun 2006)?

Kalau tidak ada Surat Pelepasan Kewarganegaraan RI dari Pemerintah maka dimata hukum Indonesia semestinya Status Asingnya tdk diakui. Karena Negara berdaulat atas warganya jadi kalau mau pindah status jadi WNA hrs ada Surat Pelepasan Kewarganegaraan RI tersebut. Indonesia juga tidak menerima permohonan Naturalisasi seseorang Asing menjadi WNI jika tdk ada bukti Surat Pelepasan Kewarganegaraan dari Pemerintah Negara Asal si Pemohon.

Berkaitan dengan pro kontra tentang status kewarganegaraan USA pak Archandra Tahar, jika dalam mendapatkan Kewarganegaraan USA itu ybs tanpa ada Surat Pelepasan dari Pemerintah NKRI, maka sekalipun Kewarganegaraan USA nya diakui dunia tetapi menurut Praktek Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Status Kewarganegaraan USA- nya adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya ybs adalah TETAP BERSTATUS WNI.

Kecuali dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan Paspor USA maka berlakulah baginya Status sebagai Orang Asing WN USA. Tapi kalau Archandra Tahar masuk ke Indonesia dengan menggunakan Paspor RI maka Beliau adalah tetap WNI yang SAH.

Karena hukum kewarganegaraan USA tidak sama dengan hukum kewarganegaraan Indonesia maka produk hukum kewarganegaraan USA bagi seorang WNI tidak diakui keabsahannya.

(Sumber: Status Facebook Fritz Aritonang)
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed