Oleh : Andhika Agung
Konon dalam sebuah Dinasti para Sang Raja harus turun gunung mengawal sang putra mahkota nya masing-masing. Mereka merasa bahwa dari Dinasti lain akan menjegal Para Putra Mahkota nya tersebut untuk ingin menjadi Pemimpin Negeri Khayangan itu. Padahal aturan tersebut mereka yang membuat sendiri, lalu menuduh orang lain tanpa bukti itu fitnah dan Hoax.
Begitulah ketika sesuatu dipaksakan namun tidak di barengi dengan prestasi, akhirnya menuduh orang lain dan membuat opini seolah mereka terdzolimi.
Sebagai rakyat jelata, kita jangan mau terprovokasi, kita harus lebih cerdas, salah satunya kita buka aturan tersebut ke publik agar seluruh masyarakat tahu.
Soal aturan yang dimaksud, tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 9 berbunyi ;
“Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Silahkan masyarakat cari tahu siapa yang menandatangi Undang-Undang tersebut diatas pada tanggal 13 November 2008.
Salam,
Sumber : Status Facebook Andhika Agung
Comment