by

Ada Apa Denganmu Pak Mahfud MD?

Oleh : Effendi Sitorus

Maaf akal sehatku terganggu dengan pernyataan ini…Sebagai lawyer…saya bingung seorang menkopolhukam mengeluarkan statement demikian.. Sekarang siapa pun warga negara boleh memberi pernyataan bubarkan NKRI…Biung2… tidakkah anda pikir pernyataan ini berdampak luas seperti virus corona dengan cepat menjadi pandemi buat keutuhan negara?

Tidak mungkin saya mengajari pasal apa yg bisa dikenakan… karena anda adalah profesor dibidang hukum.. .Jika anda berkata berimplikasi luas ke politik seperti saat tuan candi hambalang nyapres pertama karena memainkan melodrama sehingga merasa terzolimi. Di situ saya masih paham pak… Maka saya khawatir setiap warga negara berhak memainkan issu2 dan teriak2 bubarkan NKRI tidak melanggar hukum.

Bukankah pak Jokowi sudah tdk bisa mencalonkan lagi? Beban sudah tdk ada lagi buat menghabisi mereka2 yg mengganggu keutuhan NKRI… seperi Panglima TNI pernah berkata saat riuh gemuruhnya kedatangan pentolan dari “liburan” di zazirah arab…”Siapa pun yg mencoba merongrong NKRI akan berhadapan dengan TNI” Pernyataan itu sebagai peringatan keras…Ooo angin sampaikan pesan ini padanya😀.

#SMartLegalLawOfficeSitorusPartners

Sumber : Status Facebook Effendi Sitorus

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed