Oleh : Herry Tjahtjono
Vonis mati FS sudah diberikan. Tapi mungkin dia akan berjuang mengulur waktu, lewat banding ke PT, MA, Peninjauan Kembali, bahkan sampai mengajukan grasi Presiden. Dan sebelum inkrah atau ada keputusan final, FS tidak bisa dieksekusi mati.
Proses perjuangan FS itu akan “memberinya” waktu sekitar 3 tahun. Lalu setelahnya, KUHP baru akan berlaku, tahun 2026. Sementara dalam KUHP baru seseorang tidak bisa serta-merta dieksekusi. Terpidana mati punya waktu 10 tahun dalam penjara (lihat Pasal 100 ayat 1 KUHP yang baru). Dan jika selama “masa percobaan” 10 tahun itu sikap, perilaku, dan semua hal tentangnya baik-baik saja – maka terpidana mati bisa menerima keringanan menjadi penjara seumur hidup.
Soal inilah yang dikritik keras oleh Hotman Paris. Nalar hukumnya lemah. Itu cuma salah satu pasal yang dikritik Hotman Paris. Sang evaluator adalah Kalapas, dia yang akan mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik. Hotman mengkhawatirkan peluang jual beli surat tersebut nantinya. Selanjutnya, MA yang akan mengusulkan, dan ditetapkan melalui Keppres. Hotman dengan tegas meminta presiden membatalkan KUHP tersebut.
Jadi FS masih bisa lolos dari hukuman mati kelak. Karirnya jelas telah hancur (meski mungkin masih punya kekuasaan), tapi nyawanya masih bisa terselamatkan.
Dan jika itu terjadi…
Langit bergemuruh, petir menyambar-nyambar, menggelegar mempertanyakan: mau apa sebenarnya KUHP baru ?
Sumber : Status Facebook Herry Tjahjono
Comment