Oleh : Pramono U Tanthowi
KPU merencanakan 120 hari. Lalu ada yg usul 90 hari. Lha kok ada yg usul lbh pendek lagi, 75 hari, 60 hari, bahkan 30 hari. Gimana ini? Kalau bicara regulasi, UU memang gak ngatur berapa lamanya. UU hanya bilang: masa kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon dan berakhir 3 hari sblm hari H. Makanya selama ini gak ada patokan berapa lama masa kampanye. Sbg perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 itu 6 bulan 3 minggu (23/9/2018 -13/4/2019). Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11/1/2013 – 5/4/2014), sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu. Panjang banget ya?
Berikutnya, perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dg dua tahapan lain. Pertama, sengketa pencalonan, jika ada calon anggota DPD atau Caleg yg mengajukan sengketa ke Bawaslu dan pengadilan TUN. Sengketa seperti ini baru bisa diajukan setelah penetapan DCT. Kedua, lelang, produksi, dan distribusi logistik, terutama surat suara. Surat suara dapat diproduksi juga setelah penetapan DCT, dan tuntas sengketa pencalonan.
Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg2nya. Soal lelang diatur dlm Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yg prosedurnya harus dipatuhi agar tdk terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, seperti Pilkada, tapi juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.
Dari simulasi yg dilakukan KPU, dg regulasi yg ada sekarang, waktu yg dibutuhkan utk sengketa dan logistik itu minimal 164 hari. Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Itu minimal. Jadi 120 hari yg dirancang KPU itu sdh memadatkan proses sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu. Kalau ada yg minta masa kampanye lbh pendek lagi, sy gak tahu di bagian mana lagi yg harus dipadatkan.
Sumber : Status Facebook Pramono U Tanthowi
Comment