by

Hukum Agama dan Hukum Negara

Pernyataan ini diulang dan diperkuat oleh Syeikh Nawawi al-Bantani dalam Nihâyat al-Zayn Juz 1 h. 112. Ini artinya, Islam adalah agama yang mengakui kapasitas Ulil Amri untuk menetapkan kebijakan. Bahkan, kebijakan pemerintah bisa menambah bobot hukum syariat, dari sunnah jadi wajib, dari mubah jadi wajib. Terkecuali dalam hal maksiat, prinsip Islam mewajibkan Muslim untuk patuh kepada pemerintahnya. Jika diperintah kepada maksiat, orang Islam tidak wajib patuh dan mendengar. Tidak patuh apa berarti melawan? Tidak selalu. Bisa sekadar mengabaikan. Apa boleh melawan dengan kekuatan senjata? Kata Rasulullah, tidak boleh, kecuali dia melarang kamu untuk salat.
3. Sekarang saya ingin menjawab poin pertanyaannya: apakah boleh hukum negara bertentangan dengan hukum agama? Boleh-boleh saja. Ini negara demokrasi. Bahkan, dalam hadis Nabi, beliau telah mengisyaratan kemungkinan kebijakan Ulil Amri bertentang dengan syariat. Dalam keadaan itu, kita berhak mengabaikan hukum negara yang bertentangan dengan hukum agama. Hukum agama di situ tentu saja sesuatu yang manshûsh bayyinan (dinyatakan secara eksplisit dalam Qur’an dan Sunnah) seperti miras, bukan perkara yang statusnya mukhtalaf atau diperselisihkan.
4. Dalam sejarah politik Islam, ada negara yang mengadopsi hukum Islam sebagai hukum negara. Ini terjadi di dawlah Islamiyah masa silam. Masa kini diterapkan oleh Arab Saudi. Hukum Islam bekerja di ranah state. Ada juga hukum Islam berjalan di ranah civil society. Orang Islam menjalankan syariatnya, asal tidak diganggu oleh negara. Di Indonesia, ini berlangsung sejak zaman kolonial. Meskipun kita dijajah, pemerintah Hindia Belanda tidak melarang umat Islam untuk salat, bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji dengan menyediakan kapal. Format ini sudah memenuhi kualifikasi sebagai Darul Islam, sebagaimana putusan Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935. Bisa saja, dalam negara merdeka, syariat Islam atau prinsip-prinsip hukum Islam diadopsi sebagai hukum negara, asal telah melalui proses legislasi yang disepakati pembentuk undang-undang. Dalam hemat saya, pelaksanaan syariat Islam, yang bersifat fardhu ain, tetap dibiarkan berlangsung di ranah masyarakat tanpa campur tangan negara. Campur tangan negara bekerja di ranah publik, dalam mendukung kemaslahatan bersama, tanpa perlu membawa embel-embel syariat atau simbol-simbol agama lainnya yang bersifat partikular.
Sumber : Status Facebook M Kholid Syeirazi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed