by

Berpaling dari Dalil, Mungkinkah?

Oleh: Nadirsyah Hosen
 

Lelaki tua itu sudah sakit-sakitan, dan calon pembeli tanah didampingi pengacara terus memaksa agar lelaki itu menandatangani kontrak jual beli. Maka ditandatanganilah kontrak itu. Dua hari kemudian lelaki itu meninggal, dan keluarganya baru tahu bahwa telah terjadi jual beli. Pembeli tanah memiliki kontrak yang sudah sah di mata hukum dengan harga yang sangat murah. Semuanya sah, dan tandatangan pun asli.

Keluarga menggugat ke Pengadilan. Alasannya ada ketidakdilan dalam proses jual beli itu. Lelaki tua dan sekarat itu tidak didampingi keluarga dan pengacara saat melakukan transaksi. Pengadilan Inggris kebingungan menghadapi kasus yang terjadi tahun 1859 ini (Clark v Malpas). Kalau berpegang pada aturan formal, transaksi dinyatakan sah, tapi karena prosedurnya cacat dimana satu pihak mengambil keuntungan dari kelemahan posisi pihak lain, maka transaksi dinyatakan tidak sah. Pengadilan memilih opsi kedua berdasarkan konsep Equity. Transaksi dinyatakan batal.

Ribuan tahun sebelumnya, Imam Abu Hanifah sudah menerapkan prinsip Equity ini dalam berijtihad. Qiyas (analogy) kadangkala melahirkan hukum yang tidak adil atau kurang proporsional. Maka Imam Abu Hanifah berpaling dari hukum qiyas yang lebih kuat (jali) menuju hukum berdasarkan qyas yang lebih lemah (khafi). Dengan kata lain, dalil yang lebih kuat dikecualikan atau dikhususkan karena hasilnya lebih mencerminkan ruh al-tasyri’. Pengecualian dan pengkhususan ini dinamakan istihsan.

Dasar melakukan istihsan ini adalah QS al-Zumar: 18: “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik (ahsanah). Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” Dalam satu riwayat dari Ibn Mas’ud, Rasul bersabda : “Apa yang dipandang baik oleh umat islam, maka di sisi Allah juga dianggap baik” (HR Ahmad).

Para ulama berdebat mengenai defenisi istihsan, seperti dipaparkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Usul al-Fiqh al-islami, Jilid 2, 736-739. Bahkan keberatan Imam Syafi’i terhadap istihsan disinyalir berpangkal dari perbedaan definisi itu.

Berbagai contoh pengecualian atau pengkhususan menggunakan istihsan juga disampaikan oleh para ulama. Misalnya, ada ulama yang menganggap tindakan Umar bin Khattab tidak memotong tangan pencuri saat masa paceklik itu berdasarkan istihsan. Bahkan dalam contoh modern: Dekrit Presiden Soekarno, Supersemar yang diberikan kepada Jenderal Soeharto maupun Dekrirt Presiden Gus Dur membubarkan parlemen, semuanya bisa dianggap sebagai contoh istihsan. Menyimpang dari aturan, tapi bertujuan kemaslahatan bangsa.

Contoh lain: Seorang raja telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan. maka dikumpulkan semua ulama dimana raja meminta fatwa. Semua ulama sepakat bahwa sesuai urutan kafarat dalam hadis Nabi, maka raja harus membebaskan seorang budak. Namun ada satu ulama yang justru memberikan fatwa berbeda. Ulama ini meminta raja berpuasa dua bulan berturut-turut, padahal ini adalah opsi kedua jikalau tidak mampu membebaskan budak.

Namun bagi ulama ini, kalau raja hanya diminta membebaskan satu budak, maka begitu mudahnya raja besok melanggar lagi ketentuan syariat. Bukan perkara susah buat raja untuk setiap hari membebaskan budak. Untuk memberikan efek jera, maka ulama ini langsung berpaling kepada opsi kedua, yaitu meminta raja berpuasa dua bulan berturut-turut. Para ulama lain ribut, namun yang dilakukan oleh seorang ulama yang berani tampil beda di depan raja ini adalah mengaplikasikan konsep istihsan-nya Imam Abu Hanifah.

Begitulah…para ulama sejak dahulu kala sudah dengan luar biasa memasukkan pertimbangan “baik dan buruk” dalam mengeluarkan fatwa. Mereka tidak hanya bertumpu pada kekuatan dalil, tapi juga sejauhmana keadilan dan kemaslahatan bisa terwujud. Dunia barat pun, baik disadari atau tidak, sebetulnya sangat terlambat memahami “istihsan” tersebut. Hukum Islam jauh lebih maju dalam melakukan pengecualian dan pengkhususan dalil.

Sayang, saat ini, sebagian umat Islam tidak lagi mempelajari ilmu usul al-fiqh yang luar biasa itu. Mereka hanya dicekoki oleh para murabbi dan ustadznya: “cukup pakai Qur’an dan Hadis. Kalau tidak ada dalil dari keduanya maka tinggalkan perkara ini.” Mereka sibuk menanyakan dalil, padahal para ulama sudah lebih dalam lagi: bagaimana memahami dalil, bagaimana mengaplikasikan dalil kalau terjadi kontradiksi, bolehkah mengecualikan dalil yang kuat dengan memakai dalil yang lemah, bagaimana pula kalau tidak ada dalil sama sekali tapi ada kemaslahatan di sana, dan seterusnya…

Kesimpulannya: ber-ijtihad tidak sesederhana bikin telor ceplok mas bro ….

 

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan dosen senior Monash Law School

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed