Arah Baru Politik Indonesia
Kedua, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Cukup dipilih dari perwakilan kota/kab, masing-masing 1 orang. Prosesnya juga sama dengan DPRD Kab/kota. Pemilihannya ditingkat Kelurahan/Desa yang diwakili oleh ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi untuk memilih 1 orang wakil DPRD Provinsi hanya melibatkan 100-an warga. Kedepan, untuk memilih Gubernur cukup dipilih oleh DPRD Provinsi.










