by

Rumah Ibadah Jadi Polemik

Oleh : Novizal Kzan

Pendirian rumah ibadat itu kok selalu jadi polemik. Apalagi peraturan yang ada, untuk mendirikan rumah ibadat (agama minoritas) musti ada persetujuan dari agama yg mayoritas.

Padahal UU Dasar kita menjamin warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yg diyakininya. Ini tugas negara loh ini…

Peraturan pendirian rumah ibadat sekarang yg ada adalah peraturan bersama di level menteri dan selalu menjadi bulan2an di daerah2.

Ha mbok yao Bapak Presiden Joko Widodo bikin terobosan gitu loh. Buat peraturan presiden yg isinya pembuatan rumah peribadatan itu berdasarkan jumlah pemeluk agamanya di daerah tertentu. Ha wong pemerintah punya data statistik kok.

Misalnya di satu kabupaten, apabila ada pemegang agama tertentu sebanyak 5.000 orang, maka pemerintah daerah harus menyediakan minimal 10 rumah peribadatan dengan kapasitas 500 orang.

Sudah hilangkan saja itu persetujuan pemeluk agama mayoritas di suatu daerah.

Jadi bebankan kewajiban pembuatan rumah ibadat kepada pemerintah daerah. Soal dana, wajibkan pemerintah daerah menyediakan anggaran dari APBD dan diperbolehkan kepada pemerintah daerah untuk menerima sumbangan dari masyarakat.

Contoh yg sekarang itu kok bisa Pemprov Jawa Barat menyediakan dana untuk pembuatan masjid raya di Kota Depok, sementara untuk bikin gereja di Cilegon boro2 dana, izin aja gak ada yg berani ngeluarin.

Biar polemik yg begini nggak terus2an terjadi gitu loh. Capek nggak sih….

Ayo pak Presiden Joko Widodo monggo, dibuat aturannya sebagai warisan masa kepemimpinan bapak yang memberikan hak2 warga negaranya tanpa harus berpolemik. Mau aturannya dibuat beda dari yg saya sebutkan di atas juga gak apa2, yg penting bisa menghilangkan polemik yg tak ada habisnya ini…

Kalau saya cukup berpolemik sendiri aja untuk menentukan apakah saya maunya Pevita atau Wulan Guritno. Gitu khan….eeeaaaa.

Sumber : Status Facebook Novizal Kzan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed