by

Menjawab Tudingan Presiden PKS

Dengan semakin membaiknya credit rating Indonesia dan meningkatnya kepercayaan investor, biaya utang Indonesia menunjukkan tren yang menurun belakangan ini yang lebih baik dibandingkan banyak negara emerging setara Indonesia.

Dengan disiplin anggaran, reformasi perpajakan dan membaiknya perekonomian Indonesia, pemerintah akan terus mengupayakan penurunan primary balance agar seimbang atau bahkan mencapai surplus, sehingga ditargetkan dalam beberpa tahun ke depan Indonesia tidak lagi membayar utang dengan berutang.

Dari semua itu, maksud dari Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati adalah bahwa bahkan negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Amerika, mereka mempunyai utang yang sangat besar baik dihitung nominal maupun dihitung dengan rasio terhadap ekonominya (Produk Domestik Bruto- PDB). Oleh karena itu, kondisi tersebut juga tidak sehat, meskipun disebutkan oleh Pak Sohibul mereka dianggap mapan.

Perbandingan utang dengan PDB adalah salah satu ukuran yang biasa digunakan untuk melihat kesehatan fiskal dan kondisi utang suatu negara, rasio itu juga menunjukkan kemampuan negara dalam membayar utang tersebut. Jadi walaupun jumlahnya telah mencapai 4.000T, dengan membandingkan dengan PDB yang masih di bawah 30%, artinya Indonesia masih mempunyai kemampuan untuk membayar utang sebanyak tiga kalinya.

PDB sama seperti penghasilan dalam suatu keluarga. Jadi semakin kecil prosentase utang dengan PDB maka akan semakin aman bagi suatu negara dalam pembayaran utangnya.

Sehingga utang tidak semata-mata bisa dilihat dari jumlahnya (nominalnya) saja. Contohnya, negara Jerman yang mempunyai nilai utang hampir lima kali lipat dari Yunani, tapi tidak bangkrut seperti Yunani namun malah membantu Yunani dalam pembayaran utangnya.

Perbandingan dengan PDB juga untuk menunjukkan indikator kesehatan suatu negara. Studi menunjukkan bahwa bila negara mempunyai utang lebih dari 77persen dalam jangka waktu tertentu, maka akan memperlambat pertumbuhan ekonominya sebesar 1.7 persen.

Indonesia termasuk dalam kategori negara yang memiliki disiplin fiskal yang cukup baik – selain diatur dalam UU Keuangan Negara bahwa utang negara Indonesia tidak boleh melebihi 60 persen dari PDB – artinya pemerintah tidak boleh memiliki utang melebihi kira-kira Rp. 8000 triliun (dengan nilai PDB sekarang ini).

Saat ini posisi utang pemerintah masih dibawah 30 persen dari PDB. Pemerintah juga tidak boleh menambah utang dalam satu tahun anggaran – atau defisit APBN – diatas 3 persen PDB. Defisit APBN 2018 adalah sebesar 2.19 persen dari PDB.

Pemakaian utang sendiri digunakan untuk hal yang produktif sehingga dapat meningkatkan penghasilan negara sehingga dapat melunasi utang. Kebijakan utang pemerintah juga disampaikan dan dibahas secara lengkap dan transparan dengan DPR yang merupakan perwakilan seluruh partai politik. Utang Indonesia juga diaudit oleh BPK dan selalu dinilai oleh semua rating agencies dan oleh para kreditor di dalam negeri dan dari global.

Artinya pemerintah terus menjaga pengelolaan utang negara secara hati-hati dan bertanggung-jawab dan mengikuti kaedah rambu-rambu pengelolaan utang secara prudent dan bijaksana dengan tata kelola yang baik dan profesional.

Pemerintah selalu akan menjaga agar kondisi dan posisi utang negara dalam keadaan aman. Ini adalah pertanggung-jawaban pemerintah kepada rakyatnya.

Pemerintah akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengelola keuangan negara. Semua dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Ini sesuai tekad pada pendiri bangsa yang telah dititipkan kepada kita semua, yaitu untuk terus berupaya mewujudkan cita-cita bangsa ini, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sumber : Status Facebook Nufransa Wira Sakti

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed