by

Menegakkan Hukum Islam

Oleh : Ahmad Sarwat

Gara-gara dulu saya sering ikut kajian yang mewajibkan tegaknya hukum Islam, makanya saya berhenti kuliah di UGM dan pindah kuliah di Fakultas Syariah LIPIA. Apalagi tujuannya kalau bukan penasaran ingin segera bisa menerapkan hukum Islam. Dan agak berbeda dengan yang dilakukan teman-teman saya, saya justru penasaran ingin mendalami kajian hukum Islam. Karena menurut urutan logika saya, saya agak jenuh kalau cuma teriak-teriak tegakkan hukum Islam, tapi saya sendiri malah kurang paham dan kurang mengerti seluk-beluk sesuatu yang saya perjuangkan.

Rasanya nyaris tidak ada gunanya kalau berjuang tanpa dasar ilmu. Apalagi cuma ribut melulu berdebat tentang pentingnya penegakan hukum Islam, tapi sebenarnya kurang informasi pendukung. Rasanya buat saya percuma saja ketika saya cuma berputar-putar di wilayah narasi dan olah kata, tapi tidak sampai esensi. Ibarat ABG pacaran bertahun-tahun, tapi ujung-ujungnya malah nikah sama orang lain.

Buat saya, yang lebih realistis adalah kuliah hukum Islam, biar bisa langsung mempelajari dan mendalami ilmunya. Bukan sekedar bermain retorika tapi tidak paham apa-apa. Tempat yang paling tepat untuk belajar suatu cabang ilmu memang perguruan tinggi. Sebab disana ada berkumpul para pakar, cendekia, ilmuwan hingga praktisnya juga sekalian.

Selain itu juga terkumpul semua literatur yang dibutuhkan. Iklim dan kondisinya pun memang sudah disiapkan untuk bisa mendalami suatu cabang ilmu. Maka kuliah lah saya di Fakultas Syariah di Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia cabang Jakarta yang dikenal dengan sebutan LIPIA. Disitulah saya menyelesaikan kuliah S1 saya, yaitu spesialisasi hukum Islam alias ilmu syariah. Dimana diantara silabusnya membahas hukum pidana Islam alias Jinayat.

Alhamdulillah akhirnya saya bertemu langsung ilmu nya, walaupun posisinya di semester akhir-akhir. Semua habis dikupas tuntas mulai hukuman mati qishash, atau qishash mata dibalas mata, hitung dibalas hidung, telinga dibalas telinga dan luka dibalas luka. Tidak lupa juga ada hukum potong tangan pencuri, hukum merajam pezina atau cambuk 100 kali, termasuk hukuman pelaku hirobah yang kombinasi potong tangan, salib dan hukuman mati. Uniknya, semua itu ternyata dibahas sampai ke detail teknis pelaksanaannya. Bukan sekedar kutipan ayatnya saja, tapi dibongkar tuntas sampai hadits-haditsnya, juga detail-detail ketentuan para ulama.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed