Oleh : Gunadi
Tuntutan itu bukan putusan. Untuk pasal yg ancamannya hukuman mati tentu melegakan jika jaksa hanya menuntut hukuman seumur hidup. Semua ada harganya.
Apakah hakim bisa memutuskan hukuman terdakwa lebih tinggi daripada tuntutan jaksa? Jawabannya, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun tidak boleh melebihi batas maksimum ancaman pidana yang ditentukan Undang-Undang. Tapi itu sangat – sangat jarang terjadi, terutama di Indonesia.
Jadi hakim akan memutuskan sama atau lebih rendah drpd tuntutan jaksa? Semua ada harganya.
Sebagai ilustrasi. Tahun 2001 Tommy Soeharto yg dulu pernah didakwa menjadi otak pembunuhan hakim MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia kemudian mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (padahal yg dibunuh sesama koleganya) dan ajaibnya malah mendapat potongan hukuman 5 tahun menjadi 10 tahun dari mantan2 rekan almarhum.
Kemudian, Tommy yang mestinya baru bebas pada 2011, bisa menghirup udara segar lebih awal, pada 1 November 2006, karena sejumlah pemotongan masa tahanan atasnya, dan mengajukan pembebasan bersyarat krn sdh menjalani 2/3 masa hukuman, tentu itu semua atas bantuan para tuyul mafia peradilan kita.
Sumber : Status Facebook Gunadi
Comment