by

Radikalisme : Supply Side Approach yang Kurang Efektif

Oleh : Ibrahim Kholilul Rohman

Pandangan yang berlaku saat ini adalah bahwa salah satu dari sekian banyak PR besar dalam sistem pendidikan nasional adalah mencegah lahirnya pemahaman Islam radikal dan intoleransi terutama di pendidikan/perguruan tinggi. Walaupun boundary dari “apa yang dimaksud radikal” sendiri harus diberikan identifikasi dengan lebih jelas. Anggaplah hipotesis di atas adalah benar, bagaimana cara efektif untuk bisa menguranginya?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di kampus-kampus idaman seperti UI, ITB, UGM, ITS, STAN dan perguruan tinggi negeri yang lain, calon mahasiswa harus melalui proses seleksi yang sangat ketat. Siswa harus melalui pendidikan berjenjang melalui pendidikan dasar, menegah dengan persiapan yang panjang dan perjuangan yang berat. Setelah 1-2 semester di kampus, di situlah mereka akan bertemu dengan halaqoh-halaqoh pengajian yang memberikan warna yang berbeda terhadap kebutuhan rohaniah yang sempat kosong:

“Apa sih yang menjadi tujuan dalam hidup”… Mereka-mereka yang selama SMP-SMA belum sempat belajar : “ala la tanalul ilma illa bisittatin”.. atau “Banyu suci iku ono limang dacen..” Saat kuliah itulah mereka mendapatkan pancuran air segar yang mengisi relung hatinya yang ternyata selama ini hampa.. Berkumpullah 1 orang, 10 orang, 1000 orang, 100.000 orang dan sebagian besar berada di kampus-kampus top kita. Dari situlah kemudian mekanisme pasar terjadi.

Komunitas yang semakin besar dan bergerak dengan penjenjangan dan kaderisasi membutuhkan banyak kajian, dan semakin banyak kajian akan mendatangkan crowds.Kelompok yang menemukan Islam di bangku kampus dan memiliki tendensi mengalami quantum leap untuk langsung belajar tentang satu jalan sehingga mungkin memandang yang lain yang tidak seperti mereka adalah outlier.

Nah selama ini kebijakan yang diambil sebagian besar berbasis “sisi supply”—sisi penawaran. Misalnya: sortir ustadz atau pelarangan ustadz-ustadz tertentu untuk mengisi kajian-kajian di kampus atau kajian kemahasiswaan yang lain dengan harapan jumlah mahasiswa yang involved dalam aktifitas tersebut berkurang. Namun hemat saya, supply rationing itu yang JUSTRU menyebabkan degree of radicalism meningkat.

Dalam pendekatan ekonomi bisa menggunakan perangkat demand-supply schedule untuk menjelaskan fenomena ini. Kalau supply geser di atas (ustadz-ustadz dilarang, kajian-kajian ditutup), yang ada adalah bentuk perlawanan, ekspresi ketidakpuasan dan diskriminasi dsb. Sehingga degree of radicalism justru punya tendensi meningkat. Solusi yang sebenarnya jauh lebih efektif adalah dari sisi demand/permintaan. Bagaimana enrolment mahasiswa yang masuk ke kampus-kampus TOP ini juga memberikan ruang kepada ocalon mahasiwa yang juga punya modal ilmu agama yang decent.

Sehingga nantinya berada di kampus tidak gegap dengan pemahaman Islam yang dianggap radikal. Dengan pelan-pelan menambah porsi calon mahasiswa yang melek agama, kita menyelesaikan masalah dari causality utama. Dengan sendirinya kajian-kajian yang mengajarkan intoleransi tidak akan laku karena pasarnya makin sedikit. Dan disitulah letak strategis dari….. MADRASAH.

Terutama madrasah yang berafialisi dengan aktifitas pesantren aswaja (ahli sunnah wal jamaah). Dengan demikian menjadi counterintuitive kalau kita menghendaki pendidikan tinggi yang terbebas dari potensi paham radikalisme dan intoleransi sementara backward factor demand side nya tidak tersentuh. Tidak ada upaya untuk meningkatkan kapasitas madrasah. Madrasah nampaknya membutuhkan treatment pembaruan yang berbeda sehingga mengcluster-nya dengan jenjang pendidikan yang sama dengan jenjang pendidikan formal yang lain sebagaimana di RUU Sisdiknas bisa jadi kurang efektif.

Problem di madrasah adalah bagaimana mereka mendapatkan exposure “muatan local”, misalnya di pesantren NU: bisa baca kitab kuning disamping ngaji Qur’an, bisa diba’an, muhadhoroh dsb, namun juga harus melalap materi kurikulum nasional dan mendapatkan eksposure Bahasa Inggris dan digital skills. Dengan kondisi saat ini, walhasil gap analysis nya terlihat cukup nyata.

Kalau kita mendasarkan pada ujian nasional (yang sekarang sudah dihapus)–Link ini sangat detail sampai dengan tahun 2019: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/…! & Kita mendapati bahwa: Rata-rata nilai UN tingkat nasional SMA (IPA) adalah 53.16, sementara IPS 50.6. Rata-rata nilai UN Madrasah Aliyah (IPA) 48.7 dan IPS 47.54. Rata-rata nilai UN SMP 53.18 dan MTS 48.4. Gap-nya cukup menganga. Hal ini yang menyebabkan luaran madrasah on average memiliki probability lebih kecil untuk ter-enrol di universitas-universitas top.

Mereka berada di level of playing field yang yang berbeda. Demand side policy membutuhkan touch yang lebih dalam agar likelihood ini meningkat sehingga anak-anak madrasah bisa memberikn countercyclical impact terhadap current wave of islamic teaching di kampus-kampus top Indonesia yang dianggap berpotensi menyebarkan paham radikalisme –if it is true. Karenanya seharusnya UU Sisdiknas bisa lebih detail membahas bagaimana me-leverage peranan madrasah ini dengan segala tantangannya sehingga lulusannya tidak hanya membanjiri Universitas Islam atau Universitas Nahdatul Ulama (UNU) namun juga mulai melakukan vertical mobilization di kampus-kampus strategis di Indonesia.

Semoga Gus Menteri bisa menajadikan ini sebagai salah satu legacy yang manfaatnya besar untuk madrasah dan pesantren di Indonesia..Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariq

Sumber : Status Facebook Ibrahim Khalilul Rahman

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed