Oleh : Ayik Heriansyah
Metaverse merupakan teknologi informasi dan komunikasi yang menggabungkan beberapa platform media sosial, website versi terbaru dan uang digital ke dalam satu platform yang membuat kehidupan digital hampir mirip dengan kehidupan nyata. Seperti teknologi pada umumnya, metaverse pada dasarnya bersifat netral. Metaverse dapat digunakan untuk hal-hal yang positif maupun negatif. Tinggal bagaimana regulasi dari admin.
Metaverse bersifat terbuka. Siapapun dapat masuk (login) di dalamnya, termasuk teroris.Dari metaverse, teroris dapat meneror secara virtual warga metaverse yang berdampak kepada kehidupan nyata korban. Membuat bom dan meledakkannya secara virtual. Berawal dari metaverse, teroris menyebarkan propaganda dan merekrut, lalu ditindaklanjuti ke dunia nyata dan melakukan aksi teror di dunia nyata.
Teroris dapat memanfaatkan metaverse guna menggalang dana dengan cara bisnis virtual. Hasil dari bisnis itu dapat diuangkan di dunia nyata. Singkat kata, metaverse duplikat dari dunia nyata. Apa yang dapat dilakukan oleh teroris di dunia nyata, dapat diduplikasi di metaverse; Dan apa yang dilakukan di metaverse, dapat ditindaklanjuti di dunia nyata.
Dalam rangka penanggulangan terorisme, BNPT dan Densus harus masuk (login) ke metaverse, untuk melakukan pencegahan sampai penindakan. Apakah nanti berbentuk tim atau satgas. Dengan adanya metaverse, siklus terorisme menjadi: dunia nyata—> metaverse—-> dunia nyata.
Sumber : Status Facebook Ayik Heriansyah











Comment