by

Cipta Kondisi yang Berbahaya

Oleh : Ayik Heriansyah

Ada pendapat spekulatif yang mengatakan, radikalisme tidak segera ditindak secara tuntas, guna menciptakan kondisi negara agar dalam keadaan bahaya terus-menerus yang disebabkan oleh ketidaktegasan pemerintah yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden dari kalangan sipil.

Jika demikian, maka, butuh kalangan militer untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden sehingga dapat memberantas radikalisme sampai ke akar-akarnya dengan satu pukulan, karena militer dikenal berani, tegas dan trengginas terhadap setiap ancaman yang membahayakan keselamatan negara.

Spekulasi ini terlalu berlebihan. Militer bukan dan tidak menjamin radikalisme akan sirna dari negara kita. Bahkan ketika Presiden dari militer, radikalisme tumbuh dengan subur.

Pada zaman Presiden Soeharto (militer), bibit radikalisme bersemai di sekolah-sekolah dan kampus-kampus, hingga kini akarnya kokoh, batangnya kuat, daunnya rimbun dan buahnya lebat.

Pada masa Presiden SBY (militer), gerakan radikal secara legal formal menyebarkan ideologi mereka dan melakukan rekrutmen ke instansi-instansi pemerintah hingga kini agak sulit diatasi.

Untung pada masa Jokowi (sipil), legalitas gerakan radikal dicabut, yang sedikit banyak, menghambat laju radikalisasi di Indonesia.

Jadi, yang dibutuhkan dalam memberantas radikalisme adalah, komitmen dan keberanian dari pemerintah untuk menindak pelaku dan jaringan kelompok radikal. Bukan soal pemimpin dari sipil atau militer.

Tentu saja, hal itu harus diawali dengan adanya political will pemerintah untuk duduk bersama membuat regulasi sebagai payung hukum. Tanpa komitmen, keberanian dan political will dari pemerintah, radikalisme akan makin meluas, dan pada saatnya nanti akan bermutasi menjadi terorisme.

Sumber : Status Facebook Ayik Heriansyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed