Deklarasi Pemenangan Sebelum Pengumuman KPU Langgar Aturan
Adapun pasal 107 berbunyi sebagai berikut :
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.





