Dalam pandangan Islam, asal seseorang adalah bebas tuduhan (الاصل براءة الذمة), sehingga seseorang tidak boleh dihukum tanpa adanya proses pembuktian di pengadilan. Ketika melihat suatu kemaksiatan terjadi, seorang muslim bisa mencegahnya dengan tiga hal, yaitu dengan tangan, lisan dan hati.
Copyright © 2020,
