Habib Rizieq antara Rekonsiliasi dan Revolusi
Kedua, penggunaan kata “ulama” perlu mendapat penekanan di sini. Seandainya pun Rizieq dianggap sebagai ulama, setidaknya oleh para pendukung atau jamaahnya, namun penetapannya sebagai tersangka bukan karena dia sebagai ulama. Tetapi ia sebagai seorang warga negara Indonesia yang kedudukannya sama di depan hukum.
