MUI dan Legalitas Miras
Saya tidak meliat ada masalah dari adanya Perpres 10/2021 itu. Dasar hukumnya jelas yaitu UU Cipta kerja. Tugas Presiden harus melaksanakan amanah UU. Sikap Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) dijual secara terbuka di Indonesia. Itu sangat lucu dan melucukan. Itu juga membuktikan kompetesi dia sebagai dewan memang low class. Mengapa ? bagaimana mungkin seorang anggota MPR dan juga pimpinan MPR engga paham amanah UU, yang sudah disahkan DPR.










