Terima Mahar Rp 1 T, PAN dan PKS Membisu
Negara ini didirikan untuk mensejahterakan rakyatnya sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 45. Namun jika cara meraihnya dilakukan dengan cara-cara kotor, semestinya itu masuk dalam pidana yang berat. KPK, Polri, Kejaksaan tidak boleh diam, mereka harus mendalami informasi ini dan jika hasilnya sudah diperoleh KPU berhak memberi sanksi. Baik kepada pemberi mahar maupun parpol secara institusi mestinya dilarang ikut Pemilu.










