Lelucon
Penangkapan Kader PSI Dianggap Kesalahan Mengartikan Penghinaan
Henri menjelaskan, satire sangatlah subjektif. Meski begitu, satire berbeda dengan tuduhan. Satire hanya lucu-lucuan dan tidak menuding seseorang. Sementara tuduhan, kata dia, bisa jadi fitnah dan pencemaran nama baik.
“Jadi, satire tidak bisa kena (pidana fitnah dan pencemaran nama baik),” kata ahli hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.
Lantas, meme atau unggahan seperti apa yang bisa dipidanakan?


