dana kampanye
Terima Mahar Rp 1 T, PAN dan PKS Membisu
Negara ini didirikan untuk mensejahterakan rakyatnya sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 45. Namun jika cara meraihnya dilakukan dengan cara-cara kotor, semestinya itu masuk dalam pidana yang berat. KPK, Polri, Kejaksaan tidak boleh diam, mereka harus mendalami informasi ini dan jika hasilnya sudah diperoleh KPU berhak memberi sanksi. Baik kepada pemberi mahar maupun parpol secara institusi mestinya dilarang ikut Pemilu.
Siap Jihad, Asal Jangan Nyumbang Duit
Membaca data ini saya sedikit bingung. Bayangkan Anies-Sandi yang didukung orang-orang militan kini malah kesulitan menggalang donasi dari pendukungnya.
Padahal para pendukungnya ini mengaku sedang jihad untuk memenangi pasangan PKS-Gerindra tersebut. Lho, bukankah jihad membutuhkan pengorbanan? Masa berkorban masing-masing Rp100 ribu saja gak mau?



