Dana Haji

Dana Haji, Uang Jamaah Atau Penyelenggara?

ilustrasi

Kalau akadnya jual-beli, maka termasuk akad salam. Uangnya sudah dibayarkan sedangkan barang/jasanya dibayarkan belekangan.

Kalau memang demikian akadnya, jual-belinya sudah sah. Uang pembayaran itu statusnya sudah bukan lagi milik calon jamaah, tapi milik penyelenggara haji, yang dalam hal ini Kementerian Agama RI. Asalnya memang milik calon jamaah, tapi secara hukum fiqih, status uang itu sudah milik penyelenggara.

Penggunaan Dana Haji

Ilustrasi
Nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY mencapai 54,66 T., jumlah yang sangat besar bila dibandingkan penempatan dana haji sebesar 7,5T di pemerintahan Jokowi. Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai "ambisi" presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur.
 

BPKH, Strategi Jitu Jokowi Tingkatkan Layanan dan Kembangkan Dana Haji

Ilustrasi

Tujuan Pembentukan BPKH

BPKH sesuai UU 34 Tahun 2014 bertujuan tidak hanya mengelola dana haji namun juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam.

Pages