Celah Hukum Kasus ABB
Apakah di PP 28/2006 itu ada syarat harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia?
Jawabannya: Tidak ada!
Artinya, celah hukum ini yang bisa membuat ABB bisa diproses Pembebasan Bersyarat, tanpa perlu tanda tangan surat ikrar setia kepada NKRI.


