Pertama, dalam kalimat "kriminalisasi ulama" itu seolah-olah si "ulama" itu tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku tetapi ujug-ujug ditangkapi polisi. Dengan kata lain, polisi telah menangkapi orang secara sembarangan.
Copyright © 2020,
