Sama kayak guru agama yang mencabuli muridnya. Atau orang yang ngajak ngeseks perempuan lain di kandang kambing. Dia terkena hukuman. Apakah karena dia guru agama lalu dihukum? Gak gitu dong. Dia dihukum karena cabul. Itu saja.
Jadi kriminalisasi ulamanya dimana?
Pertama, dalam kalimat "kriminalisasi ulama" itu seolah-olah si "ulama" itu tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku tetapi ujug-ujug ditangkapi polisi. Dengan kata lain, polisi telah menangkapi orang secara sembarangan.
Hebat bukan. Sekarang seseorang bisa disebut seorang ulama bukan karena manfaat hidupnya bagi alam ini, melainkan karena sudah dipanggil polisi dan dijadikan seorang tersangka. Sangat rendahan sekali status ulama tersebut dibuat oleh mereka. Dan SBY dengan sangat baiknya menjadi sama dengan mereka.
Copyright © 2019,
