Sebutan Kafir dan Nonmuslim
1. Sebutan 'kafir' tidak bisa digunakan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nonmuslim di NKRI tidak termasuk dalam empat jenis kafir yang ada dalam fiqh siyasah. Yang ada hanyalah 'WNI' dan 'bukan WNI'. Sehingga tidak relevan jika kontes politik, urusan administrasi, dan urusan lain berkaitan konteks tadi, orang kita dibedakan berdasarkan 'muslim' dan 'kafir'.





