Oleh : Susanto Eko
Satu pertanyaan saja apakah penutupan aurat versi mereka itu yang bisa menghindarkan dengan zina?? Tidak sama sekali. Bahkan Ada yang memiliki fetis pada manusia yang terbungkus. Klo mengikuti versi mereka seolah mereka menunjukkan bahwa Alquran itu tidak sesuai dengan semua realita yang ada. Sungguh Alquran itu PASTI TANPA KERAGUAN bisa menjadi panduan pada semua realita yg ada.
Oleh karena itu ada ayat yang berbunyi:“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, KECUALI YG (BIASA) TAMPAK DARI PADANYA.” (An-Nur: 31). Jika mengikuti kaidah: Setiap ibarat (dalil) itu melihat pada umumnya lafadz bukan khususnya sebab (asbabun nuzul) Maka jelaslah aurat (perhiasan) itu disesuaikan dengan lingkungannya (yang biasa tampak di suatu daerah). Jika anda berada di lingkungan orang yang fetisnya suka pada yg terbungkus maka bisa dikatakan HARAM memakai pakaian yang sangat tertutup karena akan mengundang syahwat.
PUN, sebaliknya jika dengan pakaian yg sedikit terbuka tapi itu jelas aman karena ya sehari2 (budayanya) memang memakai seperti itu maka menurut sebagian ulama kontemporer (kata mereka liberal) boleh karena tidak mengundang syahwat sama sekali. Oleh sebab itulah ada kaidah fiqh yang menyatakan:Hukum itu berputar bersama illatnya (sebabnya). Jika illat itu ada maka hukum itu ada. Jika illat tidak ada makam hukum itu tidak ada. Allah menurunkan ayat menutup sebagian besar anggota badan saat itu karena disebabkan (illat) dapat menarik syahwat lawan jenis.
Nah, berdasarkan kaidah fiqh diatas, jika pemakaian baju biasa tidak menarik syahwat namun justru yang anggota badannya terbungkus yang menarik syahwat, tentunya yang dianjurkan adalah memakai baju biasa saja karena tidak mengundang syahwat sama sekali dibandingkan membungkus sebagian besar anggota badan. Wallahu a’lam
Sumber : Status Facebook Susanto Eko









Comment