by

Polemik Toa yang Unik dan Menggelitik

Oleh: Satriyaga Sukman

Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 memperbarui SE Tahun 1978 oleh Kemenag masa orde Baru tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala ini, namun polemik saat itu tidak seburuk saat ini, mungkin karena saat ini kebebasan Pers dan media sosial sangat masif dibanding waktu dulu, memunculkan polemik di masyarakat.

Surat Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara masjid dibatasi dan hanya dinyalakan di waktu-waktu tertentu.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama. Namun, menurutnya, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

Hal ini bukan karena tidak ada sebab baik itu laporan – laporan pada setiap dari Cabang atau Wilayah jajaran Kemenag.Adapun beberapa contoh kasus yang sempat muncul dan viral yaitu :

1. Kasus Meiliana

Pengadilan Negeri Medan memvonis 1,5 tahun kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus 2018.Massa saat itu juga menyerang Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera di tepi Sungai Asahan dan meluas. Total 3 vihara, 8 kelenteng, 2 yayasan Tionghoa, dan satu tempat pengobatan rusak. Dari rentetan peristiwa itu, pada Maret 2017, Meiliana dijadikan tersangka, 8 orang yang terlibat perusakan vihara dan kelenteng juga diseret ke meja hukum dan divonis 1 sampai 3 bulan penjara.

2. Kasus Tolikara

Penggunaan pengeras suara saat salat Idul Fitri di lapangan Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 1702-11, Karubaga, Tolikara, Papua, pada 17 Juli 2015, diprotes masyarakat sekitar. Ketika umat Islam sedang salat Idul Fitri rekaat pertama, tiba-tiba datang sejumlah orang berusaha menghentikan ibadah. Hal ini membuat jamaah salat Idul Fitri kehilangan konsentrasi ibadah, dan dua kelompok itu lalu saling lempar batu. Sejumlah kios dan rumah di sekitar Markas Koramil terbakar. Aparat yang meredam kericuhan tidak digubris, tembakan aparat juga melukai 11 orang dan menyebabkan seorang meninggal dunia, hal ini kemudian memicu pembakaran kios, rumah, dan tempat ibadah.Peristiwa itu menyebabkan kurang lebih 400 orang mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal, 153 orang menyebar di 2 titik pengungsian dan sisanya kembali ke daerah.

3. Kasus Sayyed Hassan

Sayed Hasan adalah warga Banda Aceh. Pada 2013, kakek berusia 75 tahun itu merasa terganggu dengan 10 pelantang suara di masjid sekitar rumahnya, Sayed Hasan kemudian menggugat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan sejumlah sejumlah pihak. Namun Kasus ini kemudian berakhir damai.

4. Kasus Zaskia Adya Mecca

Selebritas Zaskia Adya Mecca juga pernah mengeluhkan cara membangunkan sahur melalui pengeras suara masjid di dekat rumahnya pada April 2021, istri sutradra film Hanung Bramantyo, dan berakhir damai.Untuk hal sumber kasus silahkan browsing, ada banyak kasus-kasus gara-gara si Toa ini atau pengurus masjid ini.

Mungkin butuh kesadaran dan sadar diri kita hidup di negara berasaskan Pancasila yang Ber-Bhineka Tunggal Ika, kita adalah bangsa yang beradab, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sopan santun, ramah dan toleransi karena Indonesia negara beragama tapi bukan negara Agama.

Wallahu’alambishowab ..

(Sumber: Facebook Satriyaga Sukman)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed