by

Pengemudi Fortuner Pantas Dipidana

Oleh: Karto Bugel

Polisi dapat mempidanakan orang ini. Dia dapat disangkakan Pasal 53 ayat (1) KUHP. Tak berdiri sendiri, junto pasal yang sesuai dengan pidana yang dilakukannya masih harus dibuktikan.

Melihat dua video yang beredar, pada video pertama, dapat diduga pada peristiwa itu telah terjadi tindak pidana berupa melakukan upaya penganiayaan.

Dia terekam memukul kaca. Dia terlihat seperti ingin memecahkannya, dan maka pantas diduga dia melakukan itu dengan niat menjangkau orang yang berlindung di dalam mobil tersebut.

“Kan ga ada bukti dia sudah melakukan penganiayaan kan?”

Maka pada Pasal 53 (1) KUHP bicara “mencoba melakukan kejahatan”. Bukan SUDAH. Pasal itu tak bicara spesifik sebuah kejadian pidana dengan hadirnya bukti berupa korban yang jatuh.

Sesuai dengan apa yang terlihat dalam video itu bahwa ada dugaan telah terjadi penganiayaan dan namun penganiayaan itu tak menyebabkan seseorang terluka, maka pasal 53 KUHP juncto pasal 351 dapat digunakan.

Tindakan coba-coba untuk melakukannya masuk unsur pada pasal 53 (1) dan lalu jenis pidana yang diduga telah dilakukannya adalah penganiayaan, itu pasal 351.

Orang ngamuk itu dapat disangkakan dengan Pasal 53 (1) junto Pasal 351.

Pada video kedua, pada kejadian Fortuner tabrak mobil berwarna kuning, itu dapat bermakna macam – macam. Itu bisa saja bermakna hanya sekedar ingin merusak,

namun jangan paksa persepsi publik bahwa di sana tak ada tersangkut niat ingin mencelakai misalnya.

Ingat, di dalam mobil kuning itu masih ada orang.

Bahwa sangkaan itu melambung menjadi tuduhan lebih serius, usaha pembunuhan misalnya, itu bukan mustahil. Mobil yang ditabrak lebih kecil dan di dalam mobil itu masih ada orang yang sedang berlindung dan tak mau keluar karena merasa takut misalnya.

Kalau ini memiliki bukti yang lebih masuk akal, bisa jadi pasal 53 (1) juncto pasal 338 dapat disangkakan. Tapi itu harus dengan bukti akurat dan kuat.

“Bukankah nabraknya juga pelan saja? Dan bukankah setelah nabrak dia justru pergi?”

Setelah menabrak, Fortuner itu memang pergi. Ada ramai suara massa berteriak dapat kita dengar. Bisa jadi dia kabur karena teriakan massa tersebut.

Bila benar dia kabur karena hal itu, itu justru dapat diartikan bahwa patut diduga kepergiannya pun semata – mata bukan karena kehendaknya sendiri. Bisa saja dia pergi karena rasa takutnya.

Artinya, pantas diduga, bisa – bisa dia memang harus segera pergi dan lalu tak mungkin melanjutkan aksinya.

Pada Pasal 53 (1) pun berbunyi :

“(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Artinya, bukti permulaan sepertinya sudah lebih dari cukup. Pun tak terselesaikannya kejahatan itu yang juga patut diduga bukan karena kehendaknya sendiri.

Pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti pantas untuk segera dilakukan. Gak ada alasan ini tak berlanjut.

Secara subjektif, mudah bagi penyidik beranggapan bahwa pelaku memiliki sikap batin atau watak yang berbahaya.

Dari sisi objektif, dasar patut dipidananya percobaan, terletak pada sifat berbahaya perbuatan yang TELAH dilakukan oleh si pelaku.

Bahwa kelak akan didakwa melanggar pasal yang mana, kedua pasal itu bicara tentang tindak pidana dan memberi kewenangan aparat kepolisian melakukan tindakan hukum.Pasal

Seandainya semua bukti itu masih kurang dan tak mungkin menggunakan pasal 53 (1), masih ada fakta hukum lain yang sudah bicara. Itu bukan tafsir tapi fakta kejadian.

Pengrusakan barang milik orang lain sudah terjadi. Dapat diduga dia telah melanggar pasal 406. Pun dugaan bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam, dia juga dapat diduga telah melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat tahun 51.

Demi hukum, kita wajib mendorong Polisi memberikan tindakan pantas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.

Bukan apa – apa, ini paripurna tingkat kefatalan nya…

.

.

RAHAYU

(Sumber: Facebook Karto Bugel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed