Oleh: Supriyanto Martosuwito
Hari ini, 10 Desember 2021, adalah Hari Hak Azasi Manusia .
“Apa yang mau ditulis, Mas?” Seorang sahabat menanyakan, kemarin.
Saya termangu. Saya masih dalam keadaan shock membaca berita perkosaan 12 santri di Bandung oleh pengasuhnya dan saya – juga kita semua sebagai orangtua – tentulah mengutuk kejadian itu. Anak-anak 13 – 16 tahun yang menjadi korbannya adalah anak anak kita. Mereka diperkosa berulang ulang sampai hamil.
Semua orangtua merasakan susahnya membesarkan, menbidik anak dan menjaganya, tapi mereka kemudian dimangsa oleh orang yang kita percayai, seorang pemimpin pesantren.
Lembaga Pendidikan Agama menjadi kedok. Kitab suci dan semua pengajaran akhlak hanya dalam kilasan pandangan mata, hapalan, dan mampir tenggorokan saja. Bimbingan dan pengajaran menjadi sarana. Dalil dalil dan ayat ayat serta kepatuhan santri pada guru, ustadz, ulama, menjadi modus.
Mereka yang dipercaya oleh para orangtua untuk mendidik dan menyayangi serta melindingi, justru merusak masa depannya.
“Hukuman mati! ” setengah menjerit dan berteriak, mengenai hukuman apa yang layak untuk pelaku. Dikebiri seumur hidup, minimalnya.
Dengan DNA sebagai predator yang mendarah daging entah benar atau tidak istilah ini – karena korbannya banyak dan berulang ulang maka dikebiri, adalah hukumen teringan.
Tapi bagaimana dengan pelecehan yang tak terkait dengan produktifitas anggota tubuhnya. Melainkan dengan mulut, dengan tangan, main gerayang.
Boleh jadi dikebiri tapi tangan dan anggota tubuhnya masih terus bisa beraksi?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada tahun 2020 jumlah kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 11.278 kasus.
Di antaranya kekerasan fisik 2.900 kasus, psikis 2.737 kasus, kekerasan seksual 6.980 kasus, eksploitasi 133 kasus, perdagangan orang 213 kasus, penelantaran 864 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 1.121.
Terbaru pada 2021 data Januari-September, jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus.
SECARA spesifik saya menyoroti cara kepolisian menangani kasus ini. Hampir semua aktifis yang mendamipingi korban pelecehan di lembaga agama, kampus, dan pesantren, mengeluh, lambannya penanganan oleh polisi. Beberapa kali laporan kasus ditolak, dianggap lemah dan diabaikan.
Polisi baru sigap setelah menjadi viral. Ramai di media sosial.
Kasus pelecehan di Malang, di Palembang, dan daerah lainnya sudah dilaporkan sebelumnya, dan polisi baru jalan setelah ramai di media.
Alasan lain, polisi sungkan pada lembaga agama. Penyelesaiannya cenderung diam diam dan mengarah damai, dinikahkan dan diatasi tanpa publikasi. Pelaku tak diketahui.
Polisi ogah dan enggan menangani kasus pelecehan seks di lembaga pendidikan, karena tidak berduit, tidak mendatangkan benefid. Tidak ada plus plus. Korbannya orang lemah, mudah diintimidasi.
Alih alih berpihak pada korban malah membantu mengamankan nama baik pelaku.
Kantor Polisi dengan naif menerima argumen agar nama baik lembaga agama dijaga.
“Sebentar lagi akan ada ujian, kasihan anak anak lain yang jadi sekolah”.
Tapi kejadian berulang. Tak ada efek jera bagi pelaku.
Dalam perbincangan dengan Mbak Eny Yaqut yang juga isteri menteri agama, dia pun menyesali dan gregetan pada cara perguruan tinggi keagamaan dalam menangani kasus pelecehan di lingkungan mereka. Umumnya pihak kampus sigap menutupi kasus, demi nama baik universitas.
Saya dan aktivs pendamping anak anak sampai geram dan berharap jika ada kasus berikutnya, semoga korbannya anak polisi, anak jaksa, supaya mereka merasakan langsung bagaimana jadi anak yang dirisak. Dihancurkan masa depannya.
Sebab, dalam banyak kasus seperti ini, nyaris tanpa empati polisi.
(Sumber: Facebook Supriyanto M)











Comment