Oleh : Anakali Sofi
Fatwa MUI sangat diperlukan. MUI tidak bisa berlepas tangan terhadap penyelewengan ibadah, seperti ngaji rame2 di pinggir jalanan begini Tidak ada alasan apapun yg bisa membenarkannya. Itu area publik bukan untuk ibadah, Jadi pasti mengganggu pemilik hak yang sesungguhnya, yaitu pejalan kaki, penikmat rekreasi atau yg sedang santai dan berolah raga.
Logikanya kalau orang semakin taat ibadah pasti semakin peduli hak2 orang lain dan tidak mau mengambilnya. Bagaimana seandainya tempat ibadahnya dijadikan tempat nongkrong dan jalan2 publik yang kehilangan haknya, Tentu tidak senang kan ? Masjid mushola hampir setiap gang ada. Kenapa mengadakan gerakan ngaji yang bukan ditempatnya
Bising ada, kotor ada, tidak terjamin suci dan kebersihannya, sudah itu mengambil hak orang lain dan mengganggu ketertiban. Yang paling fatal ini sudah merendahkan Alquran sebagai kalamulloh, Firman Tuhan yg selalu kita junjung tinggi. Sebagai ormas tempat bernaungnya ulama, MUI sangat berkewajiban menegur, memberikan tuntunan yg benar sampai kepada menerbitkan fatwa terhadap ibadah umat yang menyalahi syariatnya.
Membimbing umat, meluruskan ibadah yang menyimpangDisinilah fungsi anda sebenarnya. Bukan cuma urusi label halal yang banyak duitnya!
Sumber : Status Facebook Anakali Sofi











MEREKA SAMA SAMA SEKAWANAN KADAL