Oleh : Harun Iskandar
Mewakili LKAAM, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Fauzi Bahar, sebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, haram ke Tanah Minang. Ini ‘Islam Sejati’, katanya
Lepas dari alasannya, nyebut kelompoknya sendiri sebagai Islam Sejati, cukup menggelikan. Dan menghna daerah dan suku lain. Artinya umat islam lain, daerah lain, adalah penganut ‘Islam KW’ ?Kesombongan inilah yang memicu dirinya untuk kooptasi dan ekploitasi hukum atau istilah2 agama. Kata ‘haram’ pun diumbar. Ini ‘kelas’nya sama dengan kaum yang suka tuding yang ndak sama dengan sebutan bid’ah, thogut, penista agama, dan lain-lain.
Sebagai warga negeri Nusantara, rumpun Melayu khususnya, jika berang akan satu perumpamaan yang merujuk satu benda atau hewan, sungguh amat mengherankan. Karena kita lama, begitu dekat dengan berbagai perumpamaan.Dirayu di wajahmu kulihat bulan, marah. Bulan kan bolong2 ?! Kurang ajar kamu !Jalannya seperti ‘macan luwe’, harimau lapar. Marah juga. Memang saya binatang yang kelaparan ?! Padahal itu pujian karena langkahnya gemulai . . .Rukun kayak ‘mimi lan mintuna’. Marah pula. Memang kami sebangsa binatang hina dan ndak jelas ?! Kura2 bukan bulus bukan, ikan juga bukan !?
Lagipula apa salahnya suara anjing ? Selain pepatah ‘anjing menggonggong, kafilah berlalu’, ada juga kisah perempuan pelacur yang ‘masuk surga’ karena menolong anjing yang akan mati kehausan ?Masak anjing menggonggong diganti kucing mengeong ? Diganti kutilang berkicau ? Diganti perkutut manggung ? Ayam berkokok ?
Anjing ndak disukai bole, tapi jangan salah persepsi. Salah mikir apalagi. Ketua MUI, KH Cholil Nafis, katanya sempat geleng2 kepala, masak suara azan ‘disamakan’ dengan suara binatang yang ‘najis’.Saya bukan lulusan pesantren atau Perguruan Tinggi Islam, tapi Alhamdulillah masih amat ingat pelajaran Biologi SD atau SMP.Binatang itu ndak ada yang ‘berjenis’ najis atau haram. Yang ada itu binatang ‘vertebrata’ dan ‘invertebrata’. Bertulang punggung dan yang tidak.Yang bertulang punggung, nanti akan terbagi berbagai macam. Misal mamalia, ikan, burung, dan lain-lain. Yang tanpa tulang punggung, contohnya serangga atau laba2 . . .
Anjing, setahu saya yang termasuk ‘vertebrata’, yang mamalia, karena menyusui, bukan hewan najis. Tapi sentuhan dengan air-liurnya, memang artinya terkena najis. Najis Mughalazah. Sama juga dengan Babi. Bukan binatang najis, cuma kalau sentuhan, artinya ya najis juga. Bukan pula binatang haram, namun kalau dimakan hukumnya memang haram . . .Mosok Tuhan ciptakan mahluk, ada yang najis atau haram ? Buat apa ? Cuma buat obyek bully2an ?Tuhan ndak bodo. Ciptakan segala sesuatu mesti ada gunanya.
Berarti ketua MUI itu menghina Tuhan ? Lebih jauh lagi menghina Islam ? Pecat dari MUI ?Berarti haram ada di negeri Indonesia ? Karena ini daerah Islam Nusantara . . . ?
Ketua MUI ndak maksud omong Anjing binatang najis, cuma bisa sebabkan najis. Apalagi bermaksud sebut Tuhan ‘bodo’ dan ‘songong’.Ketua LKAAM, ndak bermaksud sebut suku lain penganut ‘Islam KW’.Kalau ada yang omong, dan membantah begitu, ya berarti sama. Menteri Yaqut juga ndak bermaksud samakan suara azan dengan gonggongan anjing . . .Atau agar ‘islami’ dan ‘islam sejati’, diganti saja dengan suara Kucing mengeong ? Domba merintih ? Onta mengikik . . . ?Sama juga, Pak. Mereka itu, kucing, domba, dan onta, seperti anjing juga. Binatang mamalia, binatang menyusui . . .











Comment