by

Fraksi yang Keberatan RUU Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

Oleh : Gantyo Koespradono

Hari-hari ini, masyarakat masih menggunjingkan kasus pemerkosaan yang melibatkan pemimpin pondok yang oleh para murid dianggap orang suci dan paling benar karena setiap hari menyebut-nyebut Tuhan dan ajaran agama.Kabar terbaru 21 murid perempuan usia belasan tahun jadi korban “binaan” sang guru yang sama sekali tak layak digugu dan ditiru. Beberapa di antara mereka hamil dan melahirkan anak yang entah mereka senang karena beriman itu adalah titipan Allah atau menyesal karena sang anak yang dilahirkan hasil bujuk rayu sang guru.

Para netizen +62 terus menghujat si guru yang dipercayai sebagai tokoh agama kondang. Yang lain bahkan membela (mengamankan “nama baik” sang guru) dengan menyebut sesuatu yang menimpa 21 gadis lugu itu sebagai “cobaan dari Tuhan.”Kasus perkosaan sang “guru” di Bandung itu memang aneh bin ajaib. Peristiwa menjijikkan itu terjadi pada Mei 2021. Namun, baru terungkap Desember 2021. Tak satu pun media massa yang memberitakan, padahal kasusnya terbuka. Sudah ditangani kepolisian. Bahkan sudah masuk pengadilan.

Pasti ada dirigen yang meminta semuanya bungkam. Begitu mengerikankah membuka aib seorang “tokoh agama” yang kelakuannya menistakan agama yang diimani? Jika aksi pembungkaman ada ongkosnya, saya tidak bisa membayangkan berapa biayanya? Ini perlu dibongkar. Mengapa semua pihak menjadi agen rahasia? Beruntung, netizen teman saya di grup WA, Nong Andah Darol Mahmada, membongkarnya, dan kasus tersebut tidak terperosok ke sumur resapan. Terima kasih, ya, Nong. Tatkala Nong mengungkapkan kasus ini di akun Twitternya, Badan Legislasi DPR RI baru saja merampungkan draf final RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah sempat mangkrak 6 tahun.

Jika tidak ada hambatan, RUU tersebut akan diparipurnakan DPR pada 15 Desember besok untuk diputuskan akan terus dilanjutkan dibahas atau diombang-ambingkan lagi dengan berbagai alasan. Info yang berkembang, RUU TPKS — sebelumnya sempat bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual — mangkrak karena ada beberapa fraksi yang jelas-jelas keberatan jika RUU tersebut gol atau disahkan menjadi undang-undang. Saya tidak tahu, mengapa fraksi itu keberatan? Apakah kebetulan belakangan ini para netizen memopulerkan istilah “predator kekerasan seksual” yang kalau disingkat juga …?

Terlepas apa singkatannya, yang pasti kita, kecuali pendukung/pembela predator kekerasan seksual, harus mengawal pembahasan RUU TPKS. Jangan sampai RUU ini mangkrak lagi. Yuk, kita amati, fraksi partai apa saja yang keberatan dan mutar muter mempersoalkan pasal-pasal dan ayat-ayat yang intinya jenggot mereka kebakaran jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.[]

Sumber : Status Facebook Gantyo Koespradono

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed