Oleh : Sahir Nopi
Terungkapnya kasus pencabulan 13 santriwati yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Tahfidz Madani Bandung bernama Herry Wirawan menghentak publik. Bahkan 9 diantaranya melahirkan dan salah satunya sempat dua kali melahirkan. Ternyata terungkapnya kasus ini menghentak publik sehingga kasus sejenis Kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Ini bukan satu-satunya kasus yang terungkap ditahun 2021.
Februari, juga mencuat kasus pemilik ponpes dibilangan Ngoro Jombang melakukan pencabulan pada 15 santriwatinya Pada Juni 2021 M Nasir, pengasuh ponpes di Solok Sumatera Barat disidik karena mencabuli 3 santri laki-laki.Di Mojokerto, AM pengasuh ponpes juga mencabuli santrinya dan ketahuan pada Oktober. Kemudian di Musi Rawas, Sumatera Selatan pengasuh ponpes IM mencabuli 5 santriwatinya terbongkar bulan November. Yang paling mengerikan kasus di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, sebanyak 30 santri di nodai 2 orang yang merupakan pengasuh dan pemilik pondok. Meski korban semuanya laki-laki namun kejadian ini benar-benar membuat miris kita sebagai manusia.
Itu baru beberapa kasus yang terbongkar dan bisa jadi masih banyak kasus tidak terungkap. Tidak semua pengasuh dan pemilik pondok pesantren melakukannya. Dari puluhan ribu ponpes di Indonesia mungkin hanya Sebagian kecil meski ini tidak kemudian meringankan kasus yang terjadi. Sebagian kecil hanya untuk menunjukkan masih banyak yang bersih dari kejadian tersebut. Sementara yang sudah terungkap, semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya baik korban laki-laki maupun perempuan.
Jika diperhatikan dengan seksama dari beberapa peristiwa, rata-rata korbannya masih dibawah usia remaja alias dibawah 17 tahun. Kedua, terungkapnya kasus bukan merupakan tindakan pertama dan korban pertama kali. Ketiga, pelaku kebanyakan justru pemilik dan hanya beberapa merupakan pengasuh yang sudah berusia diatas 40 tahun meski di Ogan Komering Ilir dua pelaku masih berusia 20 dan 22 tahun. Keempat, kebanyakan pelaku sebenarnya telah memiliki pasangan bahkan memiliki anak. Kelima, selalu ada iming-iming yang disampaikan ketika menyertai tindakan.
Lantas, apa yang harus dilakukan bagi masyarakat yang ingin tetap menitipkan anak agar pengetahuan agama lebih baik namun aman dari pencabulan? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum orang tua menitipkan anaknya pada pondok pesantren.
Pertama, kepemilikan ponpes oleh seseorang yang memiliki nama besar dan aktif dalam sebuah organisasi. Bila perlu sang pendiri sudah wafat sehingga diteruskan oleh anaknya. Nama besar itu bisa terkait kiprah sang pendiri, kualitas para lulusannya, metode pembelajarannya, hingga santri berasal dari beberapa propinsi bahkan berbeda pulau. Hal-hal tersebut bisa menjaga para pengasuh berpikir panjang bila ingin melakukan kejahatan.
Kedua, sebagai konsekuensi dari uraian diatas, pondok pesantren yang dituju biasanya bukan ponpes dibawah 15 tahun atau bahkan 25 tahun sejak didirikan. Meski tidak menjamin ponpes lama tidak terjadi kemungkinan pencabulan setidaknya para pelaku akan berpikir tentang nama baik yang sudah ditorehkan oleh pondok pesantren tersebut.
Ketiga, santri yang diasuh merupakan perpaduan antara santri putra dan santri putri meski lokasi dibedakan. Adanya santri putra dan santri putri dalam pengasuhan ponpes maka kemungkinan pengasuh putra hanya ketemu santri putri saja bisa diminimalisasi oleh pemilik ponpes. Dengan beragamnya santri membuat pengasuh berpikir pada tugas-tugasnya dan tidak sempat berpikir negative.
Keempat, jumlah total santri minimal 200 sehingga dengan makin banyaknya santri akan semakin banyak pengasuh. Banyaknya interaksi, tugas, pengawasan, tanggung jawab juga menjadikan pengasuh lebih sibuk memikirkan pengasuhan atau Pendidikan santri. Pun jumlah besar menimbulkan konsekuensi lingkungan menjadi ramai dan pengasuh yang berniat cabul akan kebingungan mencari lokasi kejahatannya.
Kelima, pengasuh dan pemilik pondok tidak pernah memanggil santri secara personal ke tempat tertentu dan jam tertentu. Termasuk didalamnya adalah pengasuh datang ke kamar santri beda jenis jam berapapun. Sekali lagi ke kamar bukan ke ruang kelas, ke ruang pertemuan pembelajaran agama atau ruang-ruang publik santri. Untuk mengetahui hal ini, para orang tua bisa bertanya pada santri-santri yang sudah lebih dahulu menimba ilmu di pondok pesantren tersebut.
Keenam, dalam hal bertanya tentang para pengasuh atau pemilik pondok pesantren beda jenis kelamin kepada santri lama (seperti uraian kelima) dapat dilihat dari reaksi santri yang ditanya. Ketika selesai pertanyaan diajukan dia menjawab dengan santai (tidak gugup), kepala tidak menengok kanan kiri, atau bola mata tidak mengamati sekitar, artinya secara psikis pondok pesantren tersebut bisa dibilang ponpes itu lebih “aman” atau setidaknya lebih terjaga dari soal-soal pencabulan.
Ketujuh, ada waktu-waktu tertentu yang dimiliki santri untuk keluar dari lingkungan pondok (meski dengan ijin atau alasan tertentu) entah membeli sesuatu yang tidak tersedia di lokasi pondok, bertemu orang tua, periksa Kesehatan atau hal lain tanpa pengawalan pengasuh serta sikap biasa saja alias bukan seperti orang tertekan. Ini menandakan bahwa pondok tersebut menjalankan peraturan yang wajar bahkan dianggap ketat sekalipun. Artinya seketat apapun sepanjang tidak ada pelanggaran hukum pasti pondok pesantren memiliki klausul yang mengijinkan santri keluar dari lingkungan pondok untuk hal-hal tertentu.
Tujuh poin diatas memang tidak menjamin 100 persen sebuah pondok pesantren tersebut bebas dari tindakan pencabulan. Karena perbuatan jahat itu memang dikreasikan oleh orang-orang jahat yang selalu mencari sisi kelemahan dari apa yang ada. Namun setidaknya tujuh poin tersebut dapat mempersempit ruang bagi para pengasuh atau pemilik pondok pesantren yang memiliki niat jahat bahkan hatinya terasuki iblis untuk melakukan tindakan iblis.
Memang poin-poin diatas ada kelemahannya, tetapi kelemahan itu bukan dalam hal peluang pemilik ponpes atau pengasuh melakukan pencabulan. Kelemahannya bisa berupa kebersihan pondok relative tidak terjaga, pengaturan pengajaran yang tidak tertib, fokus pada pembangunan ponpes sehingga biaya santri lebih tinggi dan lainnya. Namun kelemahan itu lebih bisa ditolerir dibandingkan dengan kejadian pencabulan. Sebab pencabulan apalagi pemerkosaan tidak bisa ditolerir dengan cara apapun. Pun bila pelaku dihukum kebiri bahkan hukuman mati tidak akan pernah menjadikan perbuatannya adil bagi korban.











Comment