UU KPK

UU KPK, DIlema Presiden Jokowi dan Solusinya

Di sisi lain sudah terang benderang partai koalisi pendukung Jokowi sudah jelas menolak keberadaan Perppu tentang KPK. Hampir semua pimpinan partai koalisi senada seirama membuat pernyataan tegas : menolak Perppu !!! Penolakan mereka secara obyektif bisa saya terima karena mereka beranggapan ada instrumen konstitusional yaitu uji materi UU (Judicial Review) melalui Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dilakukan oleh siapapun bila tidak setuju dengan sebuah UU yang sudah disahkan.

"Kami Adalah KPK, KPK Adalah Kami" Mau Apa Lu?

Oleh : Stefanus Toni Aka Tante Paku

Dan berbagai argumen mereka paparkan dari mulai hal penyadapan yang mesti minta ijin pengawas, sampai tentang SP3 meskipun perlu, tapi batas waktu 2 thn bukanlah waktu ideal yang diberikan dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang cenderung sudah terkoordinasi dengan baik.

Hingga tentang data yang diberitakan oleh berbagai media mengenai trek records salah satu capim KPK yang telah banyak melanggar kode etik masih lolos.

Diperkuat Secara Sistemik, KPK Bukan Lembaga Sempurna yang Tak Boleh Disentuh

Untuk dipahami, KPK itu lembaga ad hoc. Dibentuk berdasarkan undang-undang karena sangat dibutuhkan keberadaannya. Siapa yang berwenang membuat Undang-Undang dan juga melakukan perubahan atasnya? DPR bersama Pemerintah. Revisi atas Undang-Undang KPK adalah hak kewenangan DPR dan Pemerintah yang juga dijamin oleh Undang-Undang. KPK bukan lembaga yang sangat sempurna di semua sisinya sehingga tak boleh disentuh diapapun.  Bahkan kalau misalkan Polri sudah perform sehingga KPK dinilai tidak dibutuhkan lagi, bisa saja KPK dibubarkan.

Revisi UU Justru Meneguhkan Independensi & Memperkuat KPK

Sikap Presiden pun ditunggu-tunggu dalam polemik soal RUU KPK karena kewenangan terkait perubahan perundang-undangan merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah. Dan Presiden telah menyetujui untuk melakukan pembahasan RUU KPK. Ingat, baru setuju membahas, bukan berarti setuju untuk semua perubahan yang diusulkan DPR. 
 

Revisi UU KPK Ditunda, Bukti Jokowi Berpihak kepada Rakyat

Oleh : Suci Handayani

Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega, setidaknya sudah tidak dirundung keresahan setelah  terjadi kesepakatan antara  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditundanya pembahasan revisi UU KPK merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden di Kantor Presiden, hari ini, Senin (22/2/2016).

SBY Tiru Jokowi Ketemu dengan Netizen

Oleh : Suci Handayani

Selama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiasakan mengundang masyarakat dari berbagai kalangan untuk datang ke istana negara  dan mendengarkan berbagai masalah dari tamu yang diundangnya. Selain itu juga untuk mendiskusikan berbagai hal. Hal tersebut seperti yang dilakukan Gus Dur, mantan presiden RI ke-4 yang membudayakan mengundang kalangan masyarakat ke istana negara.

Pages