Surat Pada Bambang Widjojanto 2. Kedua : Apakah mas BW sudah mengundurkan diri secara sah sebagai Ketua TUGPP GUBERNUR DKI JAKARTA? Jika belum, apakah Mas BW tidak merasa bahwa anda telah melakukan tindakan tercela yg bersifat Koruptif....? Tags: Bambang Widjojanto Conflict Interest Tim Kuasa Hukum prabowo BPN MK Gugatan