Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Masih kaget dengan sapaan itu, saya segera mengenali suaranya. Tak salah lagi, itu suara KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU. Kami pernah bertemu beberapa bulan lalu.
Copyright © 2020,
