Semua ada rana hukumnya:
1. Jika mengetahui ada kecurangan, Kecurangan yang mana?
2. Kalau ada kecurangan dalam proses pemilu, dilaporkan aja ke Bawaslu dan MK disertakan bukti-buktinya.
Jadi Jangan asal omong gedabrus membingungkan masyarakat saja
Copyright © 2019,
