Hukuman bagi Pembangkang Adalah Diperangi
Khalifah Abu Bakar RA bertindak sesuai prosedur yang telah disepakati sebagai kepala negara. Pertama-tama dikirimkanlah surat kepada setiap gubernur yang membawahi daerah-daerah kekuasaan Islam untuk menyiapkan perangkat-perangkat penarik zakat. Mulai dari personil, perlengkapan hingga payung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut. Dalam surat tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin yang telah memenuhi kualifikasi.










