Hukum Islam Tak Melarang Warung Buka Siang Hari pada Bulan Puasa
REDAKSIINDONESIA-Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, yang menyita barang dagangan seorang ibu pedagang warung makan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Syafi' Ali atau yang biasa disapa Savic Ali mempertanyakan dasar hukum Pemkot Serang melarang warung makan buka siang hari pada Bulan Ramadhan. Dia juga menilai, penyitaan dagangan pemilik warung oleh Satpol PP itu sebagai hal yang tidak perlu.

